30 Jaksa Disanksi Kejagung, Ahmad Sahroni: Itu Komitmen Presiden Prabowo!

Pemberhentian Siswa Disabilitas di SPN Polda Jabar Diusut Tuntas
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni (parlementaria)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Penindakan terhadap 30 jaksa nakal yang disanksi disiplin oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) diklaim sebagai bentuk komitmen dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan, pemerintahan Presiden Prabowo ingin menunjukkan keseriusan dalam meningkatkan kualitas hukum di Indonesia.

Ditegaskan, visi dari presiden tersebut dipahami Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Jaksa Agung sangat memahami visi itu, makanya jajaran yang tidak profesional, semena-mena, langsung diberi sanksi setimpal, tanpa pandang bulu,” kata Sahroni, seperti dilansir Antara, Senin (27/1/2025).

Di bawah pemerintahan Prabowo-Gibran, lanjut Sahroni, institusi penegak hukum akan bekerja ekstra dalam banyak hal sebab Presiden Prabowo merupakan sosok yang tegas demi kepentingan rakyat.

BACA JUGA: Kejagung Periksa Kades Kohod, Buntut Pagar Laut di Tangerang

“Dan Kejagung tidak akan pernah merasa kehilangan hanya karena menghukum 30 orang jajarannya yang nakal. Masih ada puluhan ribu jaksa dan pegawai Kejagung yang bekerja tulus dan profesional. SDM seperti itulah yang kita butuhkan,” katanya.

Dengan visi Presiden Prabowo, menurut dia, bakal sangat banyak agenda penegakan hukum ke depan dan semua institusi baik Polri, Kejagung, hingga KPK, harus siap dengan agenda tersebut.

“Dan perlu diingat, Presiden Prabowo punya standar kerja yang tinggi. Mulai dari kasus tipikor kakap hingga keluhan masyarakat di bawah, semuanya harus direspons cepat dan tuntas, tidak boleh dibeda-bedakan,” katanya.

Untuk itu, ia berharap SDM penegakan hukum di setiap institusi bisa mengikuti kecepatan dan tuntutan profesionalitas di dalam pekerjaannya. Aparat penegak hukum harus bekerja dengan sistem “jemput bola”, bukan sekadar menunggu laporan dari masyarakat.

“Harus seperti itu bekerja di era sekarang. Maksimal,” katanya.

Kejagung RI telah memberikan hukuman disiplin kepada 30 orang pegawai dan jaksa “nakal” selama 100 hari kerja pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar, Minggu (26/1), mengatakan 30 orang pegawai itu telah dijatuhi sanksi disiplin melalui bidang pengawasan sejak 20 Oktober 2024 hingga 20 Januari 2025.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Game Survival Horror
Rekomendasi 5 Game Survival Horror dengan Audio Paling Menyeramkan
indonesia
Xpeng Gandeng Erajaya, Pasarkan Mobil Listrik di Indonesia
bbm tak sesuai mesin
Akibat Korupsi Pertamina, BBM Tak Sesuai Bahaya untuk Mesin!
begal spion
Waduh, Begal Spion Mobil Nekat Beraksi di Tengah Kemacetan!
kasur tol cipularang
Ingat dengan Penjarahan Kasur di Tol Cipularang? Polisi Datangi Para Pelaku!
Berita Lainnya

1

Rayakan Kebersamaan di Grand Hotel Preanger Dengan Iftar Buffet “Semarak Kuliner Ramadan”

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Tok, Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 H Jatuh Besok 1 Maret

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Sritex Tutup Total, Hari Ini 8.400 Karyawan Terakhir Kerja
Headline
1 RAMADHAN
Tok! 1 Ramadan Besok, Ini Hasil Pantauan Hilal
awal puasa ramadhan
Tok, Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1446 H Jatuh Besok 1 Maret
Ramadan Pemkot Bandung Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi
Ramadhan Nanti, Pemkot Bandung Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi
Gubernur Dedi Klarifikasi Terkait Video Viral Kades Wiwin
Dedi Mulyadi Klarifikasi Terkait Video Viral Kades Wiwin

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.