30 Jaksa Disanksi Kejagung, Ahmad Sahroni: Itu Komitmen Presiden Prabowo!

Nasdem Akui Terima Rp 20 Juta dari SYL
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni (parlementaria)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Penindakan terhadap 30 jaksa nakal yang disanksi disiplin oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) diklaim sebagai bentuk komitmen dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan, pemerintahan Presiden Prabowo ingin menunjukkan keseriusan dalam meningkatkan kualitas hukum di Indonesia.

Ditegaskan, visi dari presiden tersebut dipahami Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Jaksa Agung sangat memahami visi itu, makanya jajaran yang tidak profesional, semena-mena, langsung diberi sanksi setimpal, tanpa pandang bulu,” kata Sahroni, seperti dilansir Antara, Senin (27/1/2025).

Di bawah pemerintahan Prabowo-Gibran, lanjut Sahroni, institusi penegak hukum akan bekerja ekstra dalam banyak hal sebab Presiden Prabowo merupakan sosok yang tegas demi kepentingan rakyat.

BACA JUGA: Kejagung Periksa Kades Kohod, Buntut Pagar Laut di Tangerang

“Dan Kejagung tidak akan pernah merasa kehilangan hanya karena menghukum 30 orang jajarannya yang nakal. Masih ada puluhan ribu jaksa dan pegawai Kejagung yang bekerja tulus dan profesional. SDM seperti itulah yang kita butuhkan,” katanya.

Dengan visi Presiden Prabowo, menurut dia, bakal sangat banyak agenda penegakan hukum ke depan dan semua institusi baik Polri, Kejagung, hingga KPK, harus siap dengan agenda tersebut.

“Dan perlu diingat, Presiden Prabowo punya standar kerja yang tinggi. Mulai dari kasus tipikor kakap hingga keluhan masyarakat di bawah, semuanya harus direspons cepat dan tuntas, tidak boleh dibeda-bedakan,” katanya.

Untuk itu, ia berharap SDM penegakan hukum di setiap institusi bisa mengikuti kecepatan dan tuntutan profesionalitas di dalam pekerjaannya. Aparat penegak hukum harus bekerja dengan sistem “jemput bola”, bukan sekadar menunggu laporan dari masyarakat.

“Harus seperti itu bekerja di era sekarang. Maksimal,” katanya.

Kejagung RI telah memberikan hukuman disiplin kepada 30 orang pegawai dan jaksa “nakal” selama 100 hari kerja pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar, Minggu (26/1), mengatakan 30 orang pegawai itu telah dijatuhi sanksi disiplin melalui bidang pengawasan sejak 20 Oktober 2024 hingga 20 Januari 2025.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Merawat skateboard
Gini Cara Merawat Skateboard Agar Tetap Awet!
Dr Karlina Supelli
Akademisi: PT Bisnis Izin Tambang, Bertentangan dengan Tridharma Perguruan Tinggi!
JNE Ditajenad
DITAJENAD Lanjutkan Kerja Sama dengan JNE
Wisata Chinatown Glodok
Daya Tarik dan Jam Operasional Wisata Chinatown Glodok, Kawasan Pecinan Terbesar
rem disiram air
Liburan Lewat Turunan Ekstrim, Bolehkah Rem Motor Disiram Air?
Berita Lainnya

1

Ruben Onsu Ungkap Kasus Penipuan Mantan Manajer

2

BMN Desak Prabowo Tutup Jalur Diplomasi dengan Malaysia atas Penembakan PMI

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Kesulitan Akses SATUSEHAT Mobile, Cek Aplikasi Versi Terbaru!
Headline
Puluhan Ruas Jalan di Jakarta Terendam Banjir
Hujan Deras Akibatkan Puluhan Ruas Jalan di Jakarta Terendam Banjir
IKN fasilitas ASN
Ini Sejumlah Fasilitas Istimewa Buat ASN di IKN
Foto-Resmi-Riders-Pertamina-Enduro-VR46-Racing-Team
VR46 Ducati Pasang Target Tinggi di MotoGP 2025
ONIC Philippines
ONIC Philippines Raih Juara MLBB World Championship Challenge 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.