BANDUNG,TM.ID: Sidang perdana kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet dalam program Bandung Smart City digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung pada hari Rabu tanggal 5 Juli. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan dakwaan terhadap tiga pengusaha, yaitu Sony Setiadi, Andreas Guntoro, dan Benny, yang diduga melakukan tindak pidana suap dengan nilai ratusan juta rupiah kepada Wali Kota Bandung yang saat ini non-aktif, Yana Mulyana.
Sidang perdana ini menjadi titik awal dalam proses hukum terhadap kasus tersebut. JPU KPK memaparkan bukti-bukti dan argumentasi hukum yang menjadi dasar dakwaan terhadap para terdakwa. Dalam dakwaannya, para terdakwa dituduh memberikan suap kepada Wali Kota Bandung non-aktif dalam rangka mempengaruhi proses pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet di program Bandung Smart City.