3 Ormas Keagamaan Dikabarkan Susul NU dan Muhammadiyah Ambil Tambang

Penulis: usamah

3 Ormas Keagamaan Dikabarkan Akan Ambil Tambang
Ilustrasi-Tambang (Shutterstock)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Setidaknya ada 3-4 organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan lainnya yang mengajukan minat untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), selain Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

“Ada lah, ada tiga atau empat lagi yang sudah mengajukan,” kata Bahlil dikutip Jumat (9/8/2024).

Sementara itu mengenai ormas Konfrensi Waligereja Indonesia (KWI) dan juga Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Menteri Bahlil menyatakan bahwa saat ini, untuk ormas keagamaan lainnya, pihaknya masih terus menjalin komunikasi.

“Komunikasi kita bangun, Insya Allah semua akan jalan kok,” ungkap Menteri Bahlil.

Setiap pihak yang memiliki kontribusi terhadap Indonesia, kata Bahlil harus diberikan kesempatan mengelola sumber daya alam (SDA). menurutnya, apabila sesuai persyaratan, maka organisasi serupa juga akan mendapatkan hak kelola yang sama.

“Yang lainnya juga, kita melakukan hal yang sama,” imbuhnya.

“Silakan, yang penting mereka mengajukan, kalau sudah mengajukan, kita lihat mana yang memenuhi syarat dan mana yang tidak memenuhi syarat. Sifatnya kita terbuka,” papar Bahlil.

Menurut Bahlil, kebijakan ini akan memberikan dampak positif. Baik bagi organisasi maupun perekonomian nasional.

“Yakin aja lah bahwa orang ingin semua masuk sorga kok. Ini barang jalan menuju sorga. Dan kalau orang jalan menuju surga kan. Insyaallah semua Tuhan akan membuka,” pungkasnya.

Asal tahu saja, Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

BACA JUGA: SAH Muhammadiyah Terima Izin Usaha Tambang Ormas Keagamaan

Beleid ini ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 30 Mei 2024. Pemerintah menyisipkan pasal 83A yang mengatur tentang penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus atau WIUPK.

Mulanya Nahdlatul Ulama telah menyatakan minatnya untuk mengambil jatah tambang batu bara dari pemerintah ini. BKPM menyebut, NU akan mengelola tambang eks PT Bumi Resources Tbk (BUMI). Kemudian, terbaru, pada 28 Juli 2024 Muhammadiyah resmi menyampaikan ke publik bahwa pihaknya bersedia untuk mengelola wilayah pertambangan.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Erwin Sebutkan Beberapa Solusi Atasi Sampah di Kota Bandung
Takut Disangka Bang Toyib, Bojan Hodak Pilih Pulang Ke Kroasia 
Umuh Muchtar Setuju Dengan Keputusan Patrick Kluivert
Umuh Muchtar Setuju Dengan Keputusan Patrick Kluivert 
Manajer Baru Persija Jakarta
Gantikan Bambang Pamungkas, Ini Dia Sosok Manajer Baru Persija Jakarta
TikTok Shop
TikTok Shop Bakal PHK Ribuan Karyawan di Indonesia, Efek Merger Tokopedia Mulai Terasa?
Armand Maulana
Armand Maulana Bingung Cuma Dapat Royalti Rp160 Ribu Setahun!
Berita Lainnya

1

Kue Cubit dan Komunikasi: Rahasia Sukses Mang Joker Dalam Membangun Hubungan dengan Pelanggan

2

Lokasi Tambang Gunung Kuda Cirebon Masuk Peta Zona Kerentanan Gerakan Tanah Tinggi

3

Seleksi Ketat, Ratusan Mahasiswa Bersaing untuk Menjadi Pelaut PIS lewat Program Beasiswa

4

Longsor Gunung Kuda Cirebon, ESDM Jabar Sebut Sudah Peringatkan Berkali-kali

5

Strategi Diversifikasi Produk
Headline
Penyebab Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Kabupaten Timor Tengah Utara
Penyebab Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Kabupaten Timor Tengah Utara
Nick Kuipers Tanggapi Usulan Bobotoh Yang Ingin Membuatkan Patung Sebagai Bentuk Apresiasi
Nick Kuipers Tanggapi Usulan Bobotoh Yang Ingin Membuatkan Patung Sebagai Bentuk Apresiasi
Longsor Gunung Kuda Cirebon
Tim SAR Gabungan Terus Upayakan Pencarian Korban Longsor Gunung Kuda Cirebon
PSG
PSG Juara Liga Champions Musim 2024-2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.