BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komedian sekaligus musisi Andre Taulany gagal cerai dari istrinya, Rien Wartia Trigina atau Erin, setelah Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa kembali menolak permohonan cerai talak yang diajukan. Penolakan ini menjadi yang ketiga kalinya sejak 2024, membuat status pernikahan Andre dan Erin masih sah secara hukum.
Permohonan cerai terbaru yang diajukan Andre pada 9 April 2025 ditolak PA Tigaraksa bukan karena substansi perkara, melainkan persoalan teknis.
Humas PA Tigaraksa, M. Sholahudin, menjelaskan bahwa majelis hakim mengabulkan eksepsi atau keberatan dari pihak Erin terkait domisili.
“PA Tigaraksa tidak berwenang, karena termohonnya (Erin) berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Jakarta Selatan,” ujar Sholahudin.
Dengan putusan ini, permohonan cerai Andre secara hukum tidak bisa diproses di Tigaraksa.
Pernah Ditolak karena Substansi Perkara
Penolakan kali ini berbeda dari dua upaya sebelumnya. Pada April 2024, Andre mengajukan cerai di PA Tigaraksa, namun pada September 2024, majelis hakim menilai dalil mengenai perselisihan rumah tangga tidak terbukti.
Andre sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten pada (25/9/2024), tetapi hasilnya tetap sama: permohonan banding ditolak.
Dengan demikian, tiga kali upaya Andre Taulany gagal cerai menunjukkan proses hukum yang berliku sejak awal pendaftaran perkara.
Baca Juga:
Status Pernikahan Masih Sah
Dengan putusan terbaru yang bersifat final dari PA Tigaraksa, status pernikahan Andre Taulany dan Erin masih sah sebagai suami istri.
“Selama belum mengajukan lagi di tempat domisili istrinya, ya ini masih berstatus suami istri,” terang Sholahudin.
Artinya, jika Andre Taulany masih berkeinginan mengakhiri rumah tangganya, ia harus memulai proses hukum dari awal di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, sesuai domisili pihak Erin.
(Hafidah Rismayanti/_Usk)