Cerai Azizah Arhan Diputus Kilat, Hakim Kabulkan Gugatan Hanya Dua Kali Sidang

Cerai Azizah Arhan
Cerai Azizah Arhan (Instagram/@pratamaarhan8)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Proses cerai Azizah Arhan dari pesepakbola Timnas Indonesia, Pratama Arhan, berjalan sangat cepat di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa. Majelis hakim mengabulkan permohonan cerai talak yang diajukan Arhan hanya dalam dua kali persidangan, dengan putusan dijatuhkan pada sidang kedua, Senin (25/8/2025). Gugatan tersebut sebelumnya terdaftar sejak (1/8/2025).

Sidang pertama perkara cerai Azizah Arhan digelar pada (11/8/2025). Hanya berselang dua minggu, majelis hakim langsung mengetuk palu putusan pada sidang kedua. Menurut Humas PA Tigaraksa, M. Sholahudin, proses cepat ini terjadi karena putusan dijatuhkan secara verstek.

“Prosesnya cepat karena diputus secara verstek. Yang namanya verstek, tergugat tidak pernah datang. Iya, tidak pernah datang sejak awal,” ujar Sholahudin.

Ia menjelaskan, dasar hukum yang memungkinkan hal ini adalah Pasal 125 Herzien Inlandsch Reglement (HIR). Aturan tersebut menyebut, jika tergugat sudah dipanggil secara patut namun tidak hadir, maka gugatan dapat langsung dikabulkan tanpa kehadirannya.

Dengan absennya Azizah Salsha, tidak ada proses jawab-menjawab, replik, duplik, maupun pembuktian dari pihak tergugat yang biasanya memakan waktu lama dalam persidangan perceraian.

Baca Juga:

Ibunda Resbobb Menangis Minta Maaf kepada Azizah Salsha dan Andre Rosiade

Andre Rosiade Angkat Bicara Soal Memanasnya Hubungan Arhan Pratama dan Zize

Azizah Punya Waktu Ajukan Perlawanan

Meski putusan cerai Azizah Arhan sudah diketuk hakim, perkara ini belum berkekuatan hukum tetap. Azizah Salsha masih memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan perlawanan (verzet).

“Kalau tidak ada perlawanan, barulah pengadilan akan menetapkan jadwal sidang pengucapan ikrar talak oleh Pratama Arhan sebagai tanda resminya perceraian,” jelas Sholahudin.

Jika Azizah tidak menggunakan hak perlawanan dalam tenggat waktu yang ada, maka perceraian pasangan muda yang sempat mencuri perhatian publik ini akan segera dinyatakan sah secara hukum.

(Hafidah Rismayanti/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun