Cerai Azizah Arhan Diputus Kilat, Hakim Kabulkan Gugatan Hanya Dua Kali Sidang

Cerai Azizah Arhan
Cerai Azizah Arhan (Instagram/@pratamaarhan8)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Proses cerai Azizah Arhan dari pesepakbola Timnas Indonesia, Pratama Arhan, berjalan sangat cepat di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa. Majelis hakim mengabulkan permohonan cerai talak yang diajukan Arhan hanya dalam dua kali persidangan, dengan putusan dijatuhkan pada sidang kedua, Senin (25/8/2025). Gugatan tersebut sebelumnya terdaftar sejak (1/8/2025).

Sidang pertama perkara cerai Azizah Arhan digelar pada (11/8/2025). Hanya berselang dua minggu, majelis hakim langsung mengetuk palu putusan pada sidang kedua. Menurut Humas PA Tigaraksa, M. Sholahudin, proses cepat ini terjadi karena putusan dijatuhkan secara verstek.

“Prosesnya cepat karena diputus secara verstek. Yang namanya verstek, tergugat tidak pernah datang. Iya, tidak pernah datang sejak awal,” ujar Sholahudin.

Ia menjelaskan, dasar hukum yang memungkinkan hal ini adalah Pasal 125 Herzien Inlandsch Reglement (HIR). Aturan tersebut menyebut, jika tergugat sudah dipanggil secara patut namun tidak hadir, maka gugatan dapat langsung dikabulkan tanpa kehadirannya.

Dengan absennya Azizah Salsha, tidak ada proses jawab-menjawab, replik, duplik, maupun pembuktian dari pihak tergugat yang biasanya memakan waktu lama dalam persidangan perceraian.

Baca Juga:

Ibunda Resbobb Menangis Minta Maaf kepada Azizah Salsha dan Andre Rosiade

Andre Rosiade Angkat Bicara Soal Memanasnya Hubungan Arhan Pratama dan Zize

Azizah Punya Waktu Ajukan Perlawanan

Meski putusan cerai Azizah Arhan sudah diketuk hakim, perkara ini belum berkekuatan hukum tetap. Azizah Salsha masih memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan perlawanan (verzet).

“Kalau tidak ada perlawanan, barulah pengadilan akan menetapkan jadwal sidang pengucapan ikrar talak oleh Pratama Arhan sebagai tanda resminya perceraian,” jelas Sholahudin.

Jika Azizah tidak menggunakan hak perlawanan dalam tenggat waktu yang ada, maka perceraian pasangan muda yang sempat mencuri perhatian publik ini akan segera dinyatakan sah secara hukum.

(Hafidah Rismayanti/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Kadeudeuh Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Kelurahan Cantik 2026, Pemkot Cimahi Perkuat Pembangunan Berbasis Data Statistik
Kelurahan Cantik 2026, Pemkot Cimahi Perkuat Pembangunan Berbasis Data Statistik
bank bjb Kerjasama dengan Lanud Husein Sastranegara Tingkatkan Layanan Perbankan
bank bjb Kerjasama dengan Lanud Husein Sastranegara Tingkatkan Layanan Perbankan
1457387472
Prediksi Skor Korea Selatan vs El Salvador: Taeguk Warriors Incar Kemenangan Sebelum Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman
Headline
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar
Ajukan Status Darurat Sampah, Pemkot Bandung Minta Dukungan Pemprov Jabar