3 Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan dengan Mudah dan Cepat

Cek Status BPJS
Cek Status BPJS (pinterest)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Cek status kepesertaan BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) adalah hal penting dalam menjaga ketersediaan pelayanan kesehatan. Untuk memastikan bahwa status kepesertaan tetap aktif, kami akan memberikan panduan lengkap tentang cara memeriksanya dengan mudah dan cepat. Dengan mengikuti langkah-langkah cek status BPJS, dapat memastikan bahwa hak-hak terlindungi dan mendapatkan akses ke layanan kesehatan yang butuhkan.

1. Menggunakan Aplikasi Mobile JKN

Langkah pertama adalah dengan mengunduh aplikasi Mobile JKN, yang tersedia di Google Play dan App Store. Setelah mengunduh aplikasi tersebut, lakukan pendaftaran dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Buka Aplikasi Mobile JKN
  • Login menggunakan NIK/nomor kartu dan Password
  • Masukkan captcha sesuai dengan yang tertera di Aplikasi. Klik Login
  • Pilih menu peserta
  • Halaman akan menampilkan informasi Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS dan data identitas

2. Melalui Layanan CHIKA

Dapat memeriksa status kepesertaan JKN KIS melalui layanan CHIKA, yang dapat diakses melalui beberapa aplikasi media sosial BPJS. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Pilih menu cek status peserta
  • Ketik nomor peserta/NIK
  • Ketik tanggal lahir sesuai format yang diminta
  • CHIKA akan menampilkan informasi Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS

BACA JUGA : BPJS Watch Nilai Program Unggulan Cawapres Gibran Tentang KIS dan Lansia Bikin Bingung

3. Menghubungi Care Centre 165

Care Centre 165 adalah kanal layanan yang dapat terakses selama 24 jam tujuh hari seminggu. Untuk memeriksa status kepesertaan, ikuti langkah-langkah berikut:

  • Menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165
  • Pilih jenis layanan 1 (satu)
  • Pilih layanan status kepesertaan
  • Ketik nomor peserta/NIK
  • Ketik tanggal lahir
  • VIKA akan menyampaikan informasi status keaktifan kepesertaan JKN-KIS

Dengan mengikuti salah satu dari tiga metode di atas, dapat dengan mudah memeriksa status kepesertaan BPJS Kesehatan. Pastikan melakukan ini secara berkala untuk memastikan bahwa tetap terdaftar dan mendapatkan manfaat dari program JKN KIS.

Mengapa Harus Memeriksa Status Kepesertaan?

Memeriksa status kepesertaan sangat penting karena hal ini memastikan bahwa memiliki akses ke layanan kesehatan yang dibutuhkan. Dengan memastikan keaktifan kepesertaan, dapat menghindari masalah yang mungkin muncul jika status kepesertaan mati atau tidak aktif. Dengan layanan BPJS Kesehatan yang terus meningkat, dapat merasakan manfaatnya dengan status kepesertaan yang aktif.

 

 

(Hafidah/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
enea-bastianini-ducati-team
Enea Bastianini Tidak Pasang Target Spesifik untuk MotoGP 2025
Persiapan banjir
Lindungi Kesehatan Selama Banjir Dengan Persiapan Tindakan Ini!
Detoksifikasi makanan Imlek
Cara Detoksifikasi Setelah Menikmati Banyak Makanan Saat Imlek!
pagar laut tangerang-2
Cuaca Buruk, Pembongkaran Pagar Laut Tangerang Ditunda
Agung Yansusan Ajak Masyarakat Belajar dari Pak Prabowo Terkait Kesabaran
Agung Yansusan Ajak Masyarakat Belajar dari Pak Prabowo Terkait Kesabaran
Berita Lainnya

1

Ruben Onsu Ungkap Kasus Penipuan Mantan Manajer

2

Kesulitan Akses SATUSEHAT Mobile, Cek Aplikasi Versi Terbaru!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

BMN Desak Prabowo Tutup Jalur Diplomasi dengan Malaysia atas Penembakan PMI
Headline
20 Pelaku Penipuan Dating Apps di Jakarta Berhasil Ditangkap Polisi
20 Pelaku Penipuan Dating Apps di Jakarta Berhasil Ditangkap Polisi
Penembakan WNI di Selangor-1
Jenazah WNI Korban Penembakan APMM Dipulangkan Hari Ini
Lewandowski Pimpin Top Skor Liga Spanyol
Lewandowski Pimpin Top Skor Liga Spanyol, Mbappe Terus Tempel Ketat
Pesawat Air Busan Terbakar
Pesawat Air Busan Terbakar, 176 Penumpang Selamat Dievakuasi

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.