24 Daerah Harus PSU, KPD Nilai Perlu Evaluasi Penyelenggara Pemilu agar Tidak Terjadi Penyalahgunaan Kekuasaan

Penulis: agus

Koordinator Nasional Kawal Pemilu dan Demokrasi
Ilustrasi-Tempat Pemungutan Suara (bing)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Koordinator Nasional Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD), Miftahul Arifin menyoroti adanya 24 daerah yang harus pemungutan suara ulang (PSU) atau pencoblosan ulang. Tentu harus menjadi perhatian serius dan penyelenggara pemilu perlu di evaluasi.

“Pilkada yang diulang harus menjadi perhatian serius karena ini menandakan adanya kecacatan prosedur atau pelanggaran yang signifikan dalam proses demokrasi, dalam hal ini penyelenggara pemilu perlu dievaluasi kinerjanya” ungkap pria yang akrab dipanggil Miftah, Selasa (25/2/2025).

Menurutnya, daerah yang Pilkadanya diulang menandakan adanya penyelenggaraan pemilu yang tidak jujur, bisa jadi terjadi kecurangan, politik uang, atau pelanggaran administratif.

“Berarti dalam penyelenggaraannya ada yang cacat, tentu ini harus menjadi evalalusi bagi penyelenggara karena kalau dibiarkan akan menjadi preseden buruk dalam demokrasi,” terangnya.

Lanjut dia, Pilkada yang cacat bisa menimbulkan konflik sosial di masyarakat, terutama jika prosesnya tidak berjalan dengan jujur, transparan, dan adil.

“Sebab itu KPU dan Bawaslu harus memastikan bahwa seluruh proses pemilu berjalan transparan dan bisa diawasi oleh publik,” ujarnya.

Miftah juga menekankan bahwa PSU adalah momentum penting bagi penyelenggara untuk melakukan evaluasi dan memperbaiki demokrasi. Memperbaiki penyelenggaraan dengan menguatkan pengawasan terhadap potensi politik uang, intimidasi, dan penyalahgunaan kekuasaan.

BACA JUGA: 

RUU BUMN Disahkan Tanpa Partisipasi Publik, KPD: Bertentangan Dengan Prinsip Demokrasi

Wacanakan Koalisi Permanen, KPD: Prabowo Bisa Merugikan Demokrasi

 

“Pemilih perlu diberi pemahaman bahwa Pilkada ulang adalah kesempatan memperbaiki demokrasi. Memperbaiki kekurangan yang terjadi sebelumnya agar demokrasi semakin berkualitas,” tukasnya.

Diketahui, Ada sekitar 40 putusan PHPU yang dibacakan MK. Secara keseluruhan terhadap 40 perkara tersebut, MK mengabulkan sebanyak 26 perkara, menolak 9 perkara, dan tidak menerima sebanyak 5 perkara, dan sebanyak 24 daerah harus pemungutan suara ulang (PSU) atau pencoblosan ulang.

 

(Agus Iriawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Agung Yansusan
Agung Yansusan Dukung Global March to Gaza
Kecerdasan Buatan
Dominasi Teknologi Global, UEA Bangun Kota AI di Abu Dhabi
ferari l
Mobil Balap Eksotis Ferrari GTB/4 Competition Dilelang di Indonesia, Lengkap STNK dan BPKB?
Agung Yansusan
Agung Yansusan: Perda Kepemudaan Bukan Sekadar Regulasi, Tapi Wadah Pemberdayaan Nyata
Meta Jual Instagram Whatsapp
Era Lupa Password dan OTP Facebook Segera Berakhir
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Link Live Streaming Byon Combat Showbiz Vol.5 Selain Yalla Shoot

3

Gempa Magnitudo 2,7 Guncang Wilayah Cimahi Jawa Barat

4

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

5

Pemerintah Cairkan Bansos Beras 20 Kg Mulai Awal Juli 2025
Headline
Bayern Munchen
Link Live Streaming Flamengo vs Bayern Munchen Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
PSG
Link Live Streaming PSG vs Inter Miami Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
1.775 Rumah Akan Direhabilitasi, Wali Kota Bandung Tekankan Kemandirian Warga
1.775 Rumah Akan Direhabilitasi, Wali Kota Bandung Tekankan Kemandirian Warga
Timnas Putri Indonesia
Link Live Streaming Timnas Putri Indonesia vs Kirgistan Kualifikasi Piala Asia Putri 2026 Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.