BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Wacana pemekaran desa kembali mencuat, kali ini datang dari Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat. Sebanyak 203 desa diusulkan untuk dimekarkan, dengan harapan bisa meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Namun, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan bahwa langkah besar ini tidak bisa dilakukan sembarangan. Semua proses tetap harus mengacu pada regulasi yang berlaku.
“Apa yang menjadi tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri, apa yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak, kita berembuk bersama-sama. Karena ini secara hierarki itu dari kabupaten kemudian harus naik ke provinsi, ada syarat-syarat yang harus diikuti,” kata Ribka mengutip dari ANTARA, Rabu (20/8/2025).
Aspirasi Daerah
Pernyataan ini disampaikan Ribka usai menerima audiensi Bupati Pegunungan Arfak, Dominggus Saiba, di Kantor Kemendagri. Menurut Ribka, kementeriannya selalu terbuka terhadap aspirasi yang lahir dari daerah.
Namun, pemekaran desa di Papua Barat ini tetap harus berjalan dalam koridor hukum, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.
“Tim kami di Kementerian Dalam Negeri sudah punya tupoksinya. Jadi mudah-mudahan, kami harapkan nanti para direktur yang mewakili para Dirjen yang akan menyampaikan duduk persoalan ini. Apakah sudah pernah terdaftar atau belum, atau ada yang baru atau ada yang lama, kemudian nanti diverifikasi,” jelasnya.
Baca Juga:
Wagub Sumut Surya Pimpin Upacara Penurunan Bendera dan Beri Penghargaan untuk Desa
Galaxy Buds3 FE Resmi Rilis, Desain Baru dan ANC Canggih dengan Harga Lebih Terjangkau
Alasan Verifikasi Itu Penting
Menurut Ribka, verifikasi bukan hanya urusan administratif, tapi menyangkut banyak hal krusial. Mulai dari pemberian kode desa, administrasi kependudukan, hingga tata kelola pemerintahan yang berdampak langsung pada pelayanan publik.
“Kalau ada yang lolos tanpa proses, bisa jadi masalah di kemudian hari. Jadi kami harus hati-hati, tapi aspirasi masyarakat tetap kami akomodasi,” tambahnya.
Tak sekadar di atas meja, tim dari Ditjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) juga sudah melakukan klarifikasi lapangan di sejumlah lokasi. Hasilnya, sebagian syarat memang sudah dipenuhi. Namun, masih ada catatan administratif yang perlu dilengkapi sebelum usulan ini bisa benar-benar melangkah lebih jauh.
Dengan audiensi ini, Kemendagri dan Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak sepakat memperkuat koordinasi agar aspirasi masyarakat bisa diwujudkan. Namun, semuanya harus sesuai regulasi.
“Ini bukan soal cepat atau lambat, tapi soal benar atau salah. Kalau sudah sesuai aturan, barulah pemekaran desa bisa memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Ribka.
(Hafidah Rismayanti/_Usk)