20 Tahun Dilarang, Jokowi Resmi Izinkan Pasir Laut Kembali Diekspor

Penulis: Anisa

pasir laut kembali diekspor
(pixabay)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Setelah dilarang selama 20 tahun, Pemerintahan Presiden Jokowi melalui Kementerian Perdagangan, menerbitkan regulasi baru untuk kembali membuka izin ekspor pasir laut.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan alias Zulhas, telah menerbitkan revisi dua aturan baru sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Serta, sebagai tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dengan merevisi dua Peraturan Menteri Perdagangan di bidang ekspor.

Kedua aturan itu adalah Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor’, dan ‘Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor’.

“Ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Isy Karim, dikutip Jumat, 13 September 2024.

Dia menjelaskan, tujuan pengaturan ekspor pasir laut ini sejalan dengan PP Nomor 26 Tahun 2023. Tujuannya untuk menanggulangi sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung, serta daya tampung ekosistem pesisir dan laut serta kesehatan laut.

Selain itu, lanjut Isy, pengaturan ekspor pasir laut dapat mengoptimalkan hasil sedimentasi di laut, untuk kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut.

Jenis pasir laut yang boleh diekspor sendiri sudah diatur dalam Permendag Nomor 21 Tahun 2024, yang merujuk pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Spesifikasi Pasir Hasil Sedimentasi di Laut untuk Ekspor.

Untuk dapat mengekspor pasir laut dimaksud, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi berdasarkan Permendag Nomor 21 Tahun 2024.

“Ketentuan-ketentuan yang dimaksud adalah ditetapkan sebagai Eksportir Terdaftar (ET),memiliki Persetujuan Ekspor (PE), dan terdapat Laporan Surveyor (LS),” ujarnya.

BACA JUGA: KKP Hentikan 3 Kapal Pencuri Pasir Laut RI di Pulau Rupat Bengkalis Riau

Diketahui, regulasi perizinan ekspor pasir laut sebenarnya sempat dilarang pemerintah sejak 20 tahun lalu, oleh Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri.

Kala itu, pemerintah membatasi eksploitasi pasir laut melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut. Tujuannya yakni untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas, yakni tenggelamnya pulau-pulau kecil.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Mobil damkar
2 Mobil Damkar Dikerahkan untuk Tangani Kebakaran di Gang Guntur Cianjur
Pengancaman dan kekerasan
Pelaku Pengancaman Terkait Pengelolaan Lahan Parkir di Bekasi Dibekuk Polisi
Ganja
Peredaran Ganja 6 Kg di Jaktim Berhasil Digagalkan
Ojol Bandung
Viral! Ojol Bandung Tambal Jalan Pakai Uang Sendiri "Nggak Nunggu Janji"
Akhmad Marjuki
Disambut Bang Maja, Doa Haru Sertai Akhmad Marjuki dari Seniman Betawi untuk Golkar Bekasi!
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Fakultas Komunikasi dan Ilmu Sosial Telkom University Dorong Digitalisasi Promosi Wisata Desa Sugihmukti Lewat Produksi Video Profil

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Link Live Streaming AC Milan vs Bologna Final Coppa Italia 2024/25 Selain Yalla Shoot
Headline
anggota dprd lampung utara
Usai Viral Sawer DJ, Anggota DPRD Lampung: Bukan Melanggar Norma!
Gunung Cikuray Garut - Pendaki Hilang - Foto Kuttab Digital
Pendaki Asal Karawang Hilang di Gunung Cikuray Garut, Tim SAR Lakukan Operasi Pencarian
ijazah jokowi
Polemik Ijazah Jokowi, Rektor dan Dekan UGM Digugat Rp69 Triliun!
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.