Hasto Diusulkan Jadi Tersangka Sejak 2020, Tapi Ditolak Pimpinan KPK

Hasto tersangka KPK
(antara)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDI-P) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dugaan kasus suap.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024), KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dugaan suap terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, penyidik Komisi Antirasuah memiliki bukti Hasto bersama orang kepercayaannya terlibat suap yang diberikan tersangka Harun Masiku, eks kader PDI-P, kepada Wahyu Setiawan.

Selain dalam kasus dugaan suap, Hasto juga dijerat dengan dugaan perintangan keadilan atau obstruction of justice (OOJ) terkait perkara Harun Masiku.

Diusulkan Sejak 2020

Eks penyidik KPK Novel Baswedan menyebutkan, Hasto Kristiyanto sebenarnya sudah diusulkan jadi tersangka sejak 2020. Menurut Novel, usulan penyidik saat itu juga sudah berdasarkan bukti-bukti yang cukup.

Novel pun tak menampik penanganan kasus dugaan suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan berlarut-larut, meski termasuk kasus lama. Padahal, semua kasus yang ditangani KPK mestinya segera diproses, sehingga tidak menimbulkan anggapan seolah-olah ada kepentingan politik.

Sementara itu, surat perintah penyidikan atau sprindik terkait penetapan tersangka Hasto diterbitkan pada 23 Desember 2024 dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024.

KPK menduga, Hasto bersama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, membantu Harun Masiku untuk menyuap Wahyu Setiawan.

Hasto kemudian disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara, dalam kasus dugaan perintangan penyidikan, Hasto dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Usai Ditetapkan Tersangka, Hasto Malah Liburan Natal ke Luar Kota

Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dilakukan setelah adanya kecukupan alat bukti. KPK berkomitmen untuk menyelesaikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku.

Meski demikian, Harun Masiku yang merupakan eks kader PDI-P yang melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). KPK terus memeriksa saksi-saksi, serta menyita barang-barang yang dapat memberikan petunjuk untuk mengungkap kasus ini.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

2

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

3

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

4

5

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City