BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sebanyak 20 santriwati pondok pesantren (ponpes) diduga menjadi korban pelecehan seksual pimpinan ponpes berinisial K di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat
Mudus bejat terduga k adalah dengan menghukum para korban telanjang karena dianggap melanggar aturan pesantren, lalu terduga pelaku menggerayangi tubuh para korban.
Kuasa hukum korban, Saepul Rohman mengatakan bahwa pihaknya sudah melaporkan kasus pelecehan seks yang diduga dilakukan pelaku K ke Polres Karawang karena permintaan orang tua korban.
Saepul menyebut kejadiannya 4 bulan lalu. Korban yang rata-rata berusia 13 sampai 15 tahun sebelumnya tidak menceritakan peristiwa pelecehan tersebut karena takut.
BACA JUGA: Penusukan Ojol di Dipatiukur Belum Terungkap
“Namun sekarang kami laporkan kasus pelecehan seks ini ke Unit PPA Polres Karawang. Kami berharap agar kasus ini segera ditangani karena korbannya banyak,” kata Saepul, Kamis (8/8/24).
Ia mengatakan berdasarkan kesaksian korban, jumlah santriwati yang dilecehkan sekitar 20 orang. Namun yang membuat laporan ke polisi baru enam santriwati.
“Nanti akan ada lagi korban yang melaporkan kasus pelecehan ini. Kami masih melakukan pendataan dan bukti- bukti yang cukup,” katanya.
(Dist)