CIANJUR,TM.ID : Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) Cianjur, Jawa Barat, menyatakan sebanyak 20 pendaki telah dimasukkan ke dalam daftar hitam karena melakukan pendakian ilegal selama empat bulan terakhir.
Dalam penegakan sanksi, mereka dilarang mendaki selama dua tahun ke depan dan tidak diperkenankan mengakses sejumlah gunung yang terletak di dalam taman nasional di Jawa Barat.
“Sebagian besar melakukan pendakian secara ilegal, sehingga sanksi tegas diterapkan. Sedangkan tahun lalu 8 orang pendaki mendapat sanksi tidak dapat mendaki seluruh gunung di Indonesia selama 5 tahun karena melanggar aturan,” kata Sapto Aji, Kepala Balai Besar TNGGP di Cianjur, Minggu (21/5/2023).
Menurutnya, maraknya pendakian ilegal dalam kurun waktu empat bulan terakhir ini mendorong pihak berwenang untuk melakukan evaluasi terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) pendakian. Sebagai upaya pencegahan pendakian ilegal, akan ada perubahan dalam SOP dan pendaftaran pendakian di masa mendatang.
Pendaftaran pendakian akan menjadi wajib dilakukan secara online, dan tidak diperbolehkan mendaftar langsung di pintu pendakian atau di tempat. Hal ini bertujuan untuk mengurangi pendakian ilegal serta mencatat jumlah pendaki secara akurat setiap harinya.
“Kami akan melakukan upaya pengawasan bersama melibatkan masyarakat dan volunter, guna menekan angka pendakian ilegal yang masih sering terjadi karena minimnya petugas yang ada dengan lahan pengawasan yang sangat luas,” katanya
BACA JUGA: Alasan Keamanan dan Kebersihan, Jalur Pendakian ke Gunung Gede Pangrango Ditutup
Sapto Aji menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan yang lebih ketat dengan melibatkan masyarakat dan relawan guna menekan angka pendakian ilegal yang masih terjadi. Keterbatasan petugas dan luasnya area pengawasan menjadi tantangan, namun dengan kolaborasi yang baik, diharapkan pendakian ilegal dapat dikurangi.
Pihak Balai Besar TNGGP Cianjur terus mengimbau para calon pendaki untuk patuh pada aturan yang berlaku. Mereka diminta untuk tidak mencari jalan tikus atau menggunakan jalur ilegal untuk mencapai puncak Gunung Gede-Pangrango, karena tindakan tersebut tidak hanya membahayakan keselamatan pendaki, tetapi juga dapat merusak ekosistem yang ada di jalur terlarang.
“Kami mengajak pendaki untuk menjadi pintar dan bijak dalam mendaki, karena sejatinya para pecinta alam tidak akan melanggar aturan, terutama dengan melakukan pendakian ilegal yang dapat mengancam keselamatan dan merusak ekosistem taman nasional,” tegas Sapto Aji.
(Budis)