MEDAN, TM.ID: Dua waria bernama Fury dan Deca melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan oknum polisi sebesar Rp 50 juta, ke Polda Sumatera Utara (Sumut), Jumat (23/6/2023).
Fury dan Deca mengaku diperas uang Rp 50 juta supaya tak ditahan polisi. Keduanya melaporkan kasus itu dengan didampingi teman dan pengacarannya.
Laporan teregister LP/B/758/VI/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
Pengacara dua transpuan itu, Marselinus Duha mengatakan, kliennya baru melaporkan dugaan pemerasan. Sementara soal dugaan rekayasa kasus belum dilaporkan.
“Dalam pembuatan laporan ini yang diterima adalah pasal pemerasannya,” ucap Marselinus Duha, dikutip Senin (26/6/2023).
Marselinus menjelaskan, kliennya mengalami pemerasan oleh oknum polisi agar tidak ditahan di Gedung Direkrorat Researse Kriminal pada 20 Juni 2023 lalu.
Mulanya, dua waria itu dimintai uang Rp 100 juta, tetapi keduanya tidak menyanggupi. Setelah bernegosiasi, keduanya menyepakati harus membayar Rp 50 juta.
Uang tersebut sudah dikirim melalui transfer bank atas nama Kamaludin (Deca) ke rekening atas nama Sugianto.
“Karena ketakutan mereka mengirim 50 juta dengan transfer melalui Brimo,” ucap Marselinus.
Kronologi Penangkapan
Awalnya Deca mendapatkan pesan WhatsApp dari seseorang yang mengajak kencan pada tanggal19 Juni 2023 lalu.
Lalu, tamu itu meminta Deca menghubungi satu temannya (Fury) untuk melakukan hubungan threesome. Fury alias Riyanto dan Deca sepakat menerima bayaran dari tamunya masing-masing Rp 700 ribu. Hubungan seksualnya dilakukan mereka di Hotel Saka Ringroad dan kedua waria itu tiba sekitar Pukul 21.30 WIB.
Setelah sampai di lokasi, keduanya langsung diarahkan tamu ke lantai 3 pada kamar hotel nomor 301. Singkat cerita, kedua waria itu diminta untuk telanjang, tapi keduanya hanya mengenakan pakaian dalam. Melihat keadaan pakaian dua waria itu, tamu langsung ke luar kamar dengan dalih ingin bersih-bersih dahulu.
Tak berselang lama, bel kamar pun berbunyi. Usai dibuka, ternyata ada delapan anggota kepolisian yang diduga dari Polda Sumut.
Salah satu anggota memeriksa sang tamu dan ditemukan sebuah paket yang disebut narkoba jenis sabu.
Seusai penggeledahan, tamu dan dua waria itu dibawa terpisah menggunakan mobil. Saat tiba di Polda Sumut, mereka dituding telah berkasus perdagangan orang. Mereka diperiksa hingga pukul 24.00 WIB mereka diborgol dengan kabel T dan dibiarkan di ruang pemeriksaan.
Kemudian, seorang petugas kebersihan menghampiri mereka untuk menyarankan menyuap polisi sebesar Rp 100 juta agar terbebas dari tahanan. Namun, Deca hanya mengaku mempunyai uang sebesar Rp 25 juta.
“Terakhir, deal biayanya Rp50 juta dan uang itu saya kirim ke rekening BRI atas nama Sugianto,” ucap Deca.
“Terus ibu itu sempat bilang, jangan mempersoalkan lagi ke depannya. Karena no rekening itu punya orang dan mereka hanya numpang transfer. Dia bilang itu nomor orang yang bekerja di BRI. Sehingga kalau aku permasalahkan, kasihan orang yang punya rekening,” Pungkasnya.
BACA JUGA: Tetangga Pembuat Balita Positif Narkoba: Mamanya yang Ambil Botol
(Saepul/Aak)