GROBOGAN, TM.ID: Satreskrim Polres Grobogan menangkap dua pengamen setelah membakar studio foto di Desa Jeketro, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Dua pelaku adalah RA (21) dan EL (21) warga asal Kecamatan Karangrayung, Grobogan.
Kapolres Grobogan, AKBP Dedy Anung mengatakan, keduanya diringkus tak butuh lama dari waktu 24 jam, usai membakar studio foto pada Minggu (28/5/2023).
BACA JUGA: Kades ini Korupsi Dana Desa untuk Foya-foya dan Open BO
Pembakaran kedua pengamen itu terkuak, setelah CCTV di sekitar studio menyorot pada keduanya. Kejadian pada pukul 19.30 WIB, pelaku menghampiri studio setelah tutup.
Mereka membakarnya dengan menebarkan bensin lalu disulut dengan api, lantas mereka kabur. Kejadian tersebut sempat viral di media sosial.
Api yang menyala, beruntungnya tak membuat bangunan studio ludes karena berkonstruksi baja.
“Berawal dari laporan pemilik studio foto. Kepolisian langsung menindaklanjuti kejadian yang terekam kamera pengawas dan sempat viral di media sosial ini,” kata Dedy saat jumpa pers di Mapolres Grobogan, Jumat (2/6/2023).
Dari hasil pemeriksaan beberapa saksi dan rekaman CCTV, Satreskrim Polres Grobogan dengan cepat mengantongi bukti-bukti dan menangkap pelaku.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti yaitu satu botol kosong yang pada saat kejadian diisi bensin untuk menyiram studio foto, korek api dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk menjalankan aksinya.
“Kami tangkap kedua pelaku tak sampai 24 jam. Mereka pengamen jalanan yang sering beroperasi di sana. Seorang sebagai penyiram bensin dan membakar studio dan seorang lagi berjaga di sepeda motor untuk memantau situasi,” jelas Dedy.
BACA JUGA: 3 Remaja Terseret Ombak di Pangandaran, 2 Meninggal 1 Hilang
(Saepul/Dist)