131 Lokasi Tarif Parkir Naik di Jakarta, Teruntuk Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi

Lapor Mas Wapres
Ilustrasi -Parkiran Kendaraan (Pixabay)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, membuat kebijakan baru kenaikan tarif parkir terkait kendaraan yang tak lolos uji emisi, berlaku hari ini, Minggu (01/10/2023).

Untuk kendaraan roda empat dikenakan tarif Rp 7.500/jam atau berlaku progresif pada tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta.

Namun, untuk lokasi parkir Park and Ride kendaraan, dikenakan tarif parkir Rp 7.500 untuk sekali parkir atau berlaku tarif flat.

BACA JUGA: Bagi Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Dibebankan Tarif Disinsentif, Berapa Biayanya?

Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengungkap ada 131 lokasi yang diberlakukan kebijakan tersebut. Jumlahnya bertambah signifikan dari mulanya 10 lokasi.

“Mulai 1 Oktober 2023, seluruh lokasi yang dikelola Pasar Jaya, ada 131 titik lokasi parkir akan juga menerapkan tarif parkir disinsentif bagi kendaran yang belum lolos uji emisi,” kata Ani dalam keterangannya.

“Total nanti akan ada 131 titik parkir yang terapkan parkir disinsentif. Kami harapkan semakin mendorong partisipasi masyarakat untuk lakukan uji emisi,” imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan tarif maksimal parkir pada 10 lokasi bagi kendaraan yang belum lolos uji emisi.

Diantara 10 lokasi itu, yakni IRT Monas, kawasan parkir Blok M Square, plataran parkir kantor Samsat Jakbar, kantong parkir Pasar Mayestik, Park & Ride Kalideres, gedung parkir Taman Menteng, gedung parkir Istana Pasar Baru, Park & Ride Lebak bulus, Park & Ride Kampung Rambutan, dan plataran parkir Taman Ismail Marzuki.

Kemudian penambahan 121 lokasi parkir yang dikelola Perumda Pasar Jaya pada bulan Oktober 2023 ini, sehingga meningkat menjadi 131 lokasi.

Ani juga mengatakan, Pemprov DKI Jakarta berupaya terus menambah lokasi bengkel-bengkel untuk uji emisi kendaraan.

Ia menyebut, sudah terdapat 333 bengkel untuk roda empat dan 108 untuk roda dua untuk melakukan uji emisi.

“Teknisi pun sudah dipersiapkan lebih banyak, dan PT ASTRA masih menyediakan bengkel untuk uji emisi gratis di 45 lokasi dan direncanakan akan ditambahkan di 12 lokasi yang baru,” ucapnya.

“Uji emisi bagi kendaraan pribadi akan diperluas ke area yang mudah di jangkau oleh masyarakat. Rencana dibuka di beberapa terminal antara lain Kampung Rambutan, Pulo Gadung, Kalideres, Pulo Gebang dan Tanjung Priok,” tutup dia.

 

(Saepul/Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
perusahaan diana potong gaji karyawan karena sholat jumat-2
MPR Desak Usut Tuntas Kasus Potong Gaji Karyawan Karena Salat Jumat
gibran mundur
Gibran Didesak Mundur, PSI Pasang Badan!
Menteri PKP Tolak Alih Fungsi Sawah untuk Perumahan
Menteri PKP Tolak Alih Fungsi Sawah untuk Perumahan
penyebab kolaps
Dialami Ricky Siahaan Sebelum Manggung, Apa Penyebab Kolaps?
Pengeroyokan oknum TNI
Oknum TNI dan PNS Diduga Kuat Terlibat Kasus Pengeroyokan Warga Serang
Berita Lainnya

1

Farhan Bakal Lanjutkan Program Buruan Sae dan Kang Pisman

2

Ridwan Kamil Resmi Lapor Polisi, Begini Curhatan Lisa Mariana

3

Kompetisi Askot PSSI Kota Bandung Bertajuk Piala Persib Resmi Dibuka

4

Jemaah Haji Harus Punya BPJS Kesehatan, Bagaimana Jika Tidak Aktif?

5

Link Live Streaming Everton vs Manchester City Selain Yalla Shoot
Headline
Demi Hindari Pemeriksaan Dana Rp 33 M, Bendahara KPU Buru Maluku Bakar Kantor
Demi Hindari Pemeriksaan Dana Rp 33 M, Bendahara KPU Buru Maluku Bakar Kantor
KKP Larang Pelaku Usaha Lakukan Privatisasi Pantai
KKP Larang Pelaku Usaha Lakukan Privatisasi Pantai
Dua Desa di Sumedang Diterjang Angin Puting Beliung
Dua Desa di Sumedang Diterjang Angin Puting Beliung
Barcelona
Dramatis, Barcelona Menang Tipis 1-0 Atas Celta Vigo di La Liga 2024/2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.