JAKARTA,TM.ID: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, membuat kebijakan baru kenaikan tarif parkir terkait kendaraan yang tak lolos uji emisi, berlaku hari ini, Minggu (01/10/2023).
Untuk kendaraan roda empat dikenakan tarif Rp 7.500/jam atau berlaku progresif pada tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta.
Namun, untuk lokasi parkir Park and Ride kendaraan, dikenakan tarif parkir Rp 7.500 untuk sekali parkir atau berlaku tarif flat.
BACA JUGA: Bagi Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Dibebankan Tarif Disinsentif, Berapa Biayanya?
Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengungkap ada 131 lokasi yang diberlakukan kebijakan tersebut. Jumlahnya bertambah signifikan dari mulanya 10 lokasi.
“Mulai 1 Oktober 2023, seluruh lokasi yang dikelola Pasar Jaya, ada 131 titik lokasi parkir akan juga menerapkan tarif parkir disinsentif bagi kendaran yang belum lolos uji emisi,” kata Ani dalam keterangannya.
“Total nanti akan ada 131 titik parkir yang terapkan parkir disinsentif. Kami harapkan semakin mendorong partisipasi masyarakat untuk lakukan uji emisi,” imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan tarif maksimal parkir pada 10 lokasi bagi kendaraan yang belum lolos uji emisi.
Diantara 10 lokasi itu, yakni IRT Monas, kawasan parkir Blok M Square, plataran parkir kantor Samsat Jakbar, kantong parkir Pasar Mayestik, Park & Ride Kalideres, gedung parkir Taman Menteng, gedung parkir Istana Pasar Baru, Park & Ride Lebak bulus, Park & Ride Kampung Rambutan, dan plataran parkir Taman Ismail Marzuki.
Kemudian penambahan 121 lokasi parkir yang dikelola Perumda Pasar Jaya pada bulan Oktober 2023 ini, sehingga meningkat menjadi 131 lokasi.
Ani juga mengatakan, Pemprov DKI Jakarta berupaya terus menambah lokasi bengkel-bengkel untuk uji emisi kendaraan.
Ia menyebut, sudah terdapat 333 bengkel untuk roda empat dan 108 untuk roda dua untuk melakukan uji emisi.
“Teknisi pun sudah dipersiapkan lebih banyak, dan PT ASTRA masih menyediakan bengkel untuk uji emisi gratis di 45 lokasi dan direncanakan akan ditambahkan di 12 lokasi yang baru,” ucapnya.
“Uji emisi bagi kendaraan pribadi akan diperluas ke area yang mudah di jangkau oleh masyarakat. Rencana dibuka di beberapa terminal antara lain Kampung Rambutan, Pulo Gadung, Kalideres, Pulo Gebang dan Tanjung Priok,” tutup dia.
(Saepul/Usamah)