11 Mobil Sitaan KPK Masih Dikuasai Ketua PP Japto Soerjosoemarno

japto soerjosoemarno
(x)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum membawa 11 mobil yang disita dari rumah kediaman Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) Cawang, Jakarta Timur.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pihaknya mendapat kendala teknis sehingga belum bisa memindahkan kendaraan-kendaraan tersebut.

Tessa menjelaskan hal tersebut dengan catatan, penguasa barang dalam hal ini Japto diwajibkan untuk menjaga keutuhan barang bukti tersebut sebagaimana pada saat dilakukan penyitaan termasuk tidak memindahtangankan dan menjual sampai dengan diserahkan kembali kepada penyidik untuk digeser ke Rupbasan. Catatan dimaksud dalam bentuk Berita Acara Titip Rawat.

Sementara mengenai kendala non-teknis, Tessa menyampaikan tak ada permasalahan yang dihadapi tim penyidik saat melakukan penggeledahan dan penyitaan.

Sebelas kendaraan yang disita tersebut terdiri dari Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis dan Suzuki.

Dari rumah Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan, tim penyidik KPK turut menyita uang dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar, dokumen serta Barang Bukti Elektronik (BBE) diduga terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka Rita Widyasari selaku mantan Bupati Kutai Kartanegara.

Penggeledahan dilakukan pada Selasa, 4 Februari 2024. Di hari yang sama, KPK juga menggeledah rumah kediaman Wakil Ketua Umum PP sekaligus Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Dari sana, KPK menyita uang sebesar Rp3,4 miliar, sejumlah tas dan jam bermerek, dokumen hingga BBE. Pemuda Pancasila pun sudah buka suara mengenai tindakan hukum KPK tersebut. PP meminta semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah.

KPK kembali menetapkan Rita Widyasari karena menduga yang bersangkutan menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.

Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

BACA JUGA: Rumah Japto Digeledah KPK, Begini Respon Pimpinan Pemuda Pancasila

Saat ini, Rita tengah mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Lebih lanjut, Rita juga disebut-sebut dalam kasus yang menjerat mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Dalam perkara itu, Rita masih berstatus saksi.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
denza-z9gt
Denza Z9GT Pamer Teknologi Roda, Parkir Jadi Gampang!
Lagu Fariz RM
Kiprah Fariz RM di Dunia Musik di Tengah Perangkap Narkoba
sejarah kesenian reak
Kesenian Reak Hampir Punah, Ketahui Sejarah dan Eksistensinya Saat Ini
Prabowo lagu keroncong
CEK FAKTA: Prabowo Minta Seluruh TV Siarkan Lagu Keroncong Pukul 6 Pagi?
Spoiler Sakamoto Days
Spoiler Sakamoto Days, Kejar-kejaran Seru dengan Motor di Episode 7!
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Timnas Putri Indonesia vs Arab Saudi Selain Yalla Shoot

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

CEK FAKTA: Benarkah Kemunculan Ikan Anglerfish Tanda akan Datang Bencana Alam?

5

Dadang Supriatna-Ali Syakieb Dilantik, Prabowo Minta Utamakan Kepentingan Rakyat
Headline
Hasto resmi ditahan
Hasto Resmi Ditahan KPK, Pakai Rompi Orange dan Diborgol!
penasehat Gubernur Jabar Dedi Mulyadi
Dedi Mulyadi Tegaskan Seluruh Penasehat Pemdaprov Jabar Bekerja Secara Sukarela Tanpa Biaya
Agus buntung tidak dapat amnesti
Agus Buntung Dipastikan Tidak Mendapat Amnesti
Sertijab Farhan-Erwin Disambut Para OPD
Sertijab Farhan-Erwin Disambut Para OPD Kota Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.