11 Mobil Sitaan KPK Masih Dikuasai Ketua PP Japto Soerjosoemarno

Penulis: Anisa

japto soerjosoemarno
(x)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum membawa 11 mobil yang disita dari rumah kediaman Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) Cawang, Jakarta Timur.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pihaknya mendapat kendala teknis sehingga belum bisa memindahkan kendaraan-kendaraan tersebut.

Tessa menjelaskan hal tersebut dengan catatan, penguasa barang dalam hal ini Japto diwajibkan untuk menjaga keutuhan barang bukti tersebut sebagaimana pada saat dilakukan penyitaan termasuk tidak memindahtangankan dan menjual sampai dengan diserahkan kembali kepada penyidik untuk digeser ke Rupbasan. Catatan dimaksud dalam bentuk Berita Acara Titip Rawat.

Sementara mengenai kendala non-teknis, Tessa menyampaikan tak ada permasalahan yang dihadapi tim penyidik saat melakukan penggeledahan dan penyitaan.

Sebelas kendaraan yang disita tersebut terdiri dari Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis dan Suzuki.

Dari rumah Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan, tim penyidik KPK turut menyita uang dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar, dokumen serta Barang Bukti Elektronik (BBE) diduga terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka Rita Widyasari selaku mantan Bupati Kutai Kartanegara.

Penggeledahan dilakukan pada Selasa, 4 Februari 2024. Di hari yang sama, KPK juga menggeledah rumah kediaman Wakil Ketua Umum PP sekaligus Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Dari sana, KPK menyita uang sebesar Rp3,4 miliar, sejumlah tas dan jam bermerek, dokumen hingga BBE. Pemuda Pancasila pun sudah buka suara mengenai tindakan hukum KPK tersebut. PP meminta semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah.

KPK kembali menetapkan Rita Widyasari karena menduga yang bersangkutan menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.

Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

BACA JUGA: Rumah Japto Digeledah KPK, Begini Respon Pimpinan Pemuda Pancasila

Saat ini, Rita tengah mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Lebih lanjut, Rita juga disebut-sebut dalam kasus yang menjerat mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Dalam perkara itu, Rita masih berstatus saksi.

 

(Kaje/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Adam Suseno
Tangis Inul Pecah! Adam Suseno Jalani Akupunktur Setelah Vena Sobek Gegara Batu Karang
Rudal Iran
CEK FAKTA: Heboh Video Serangan Rudal Iran ke Pembangkit Listrik Israel
Ngaruwat Bumi 2025 Kampung Adat Banceuy Subang - Dok Disparbud Jabar
Kampung Adat Banceuy Subang Gelar Ngaruwat Bumi 2025
ibu biliard
Kesal Anak Kecanduan Main, Ibu Ngamuk hingga Rusak Meja Biliard!
gibran makam bung karno
Gibran Ziarah Makam Bung Karno, Ini Respon Politikus PDIP
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

BSU Tahap I Mulai Cair ke 2,45 Juta Pekerja

3

Video Polri Pahlawan Masa Kini Dirujak Warganet, Dianggap Tak Sesuai Realita

4

Duh! Harga Emas Antam Anjlok Rp 10.000 Hari Ini

5

Christin Bersama Ratusan Kader Bekasi Peringati Bulan Bung Karno
Headline
BSU CAIR-1
BSU Tahap I Mulai Cair ke 2,45 Juta Pekerja
rupiah melemah, emas melonjak harga emas antam
Duh! Harga Emas Antam Anjlok Rp 10.000 Hari Ini
Gunung Ibu erupsi
Waspada! Gunung Ibu Kembali Erupsi Pagi Ini
Oklahoma City Thunder
Oklahoma City Thunder Raih Gelar Juara NBA 2025 Usai Kalahkan Indiana Pacers

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.