10 Poin Penting yang Dirancang Kembali di UU Kesehatan

10 Poin Penting Yang di Rancang Kembali Dalam UU Kesehatan-13-7-2023
10 Poin Penting Yang di Rancang Kembali Dalam UU Kesehatan

Bagikan

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=__gp1ZiZMOk[/embedyt]

JAKARTA, TM.ID: Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan 2023 merupakan inisiatif DPR yang telah dibahas sejak tahun lalu. Pembahasan regulasi ini bertujuan untuk mewujudkan agenda transformasi kesehatan, khususnya dalam memperbaiki pelayanan kesehatan primer dan sekunder. RUU ini mengusung berbagai upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif sebagai bentuk perbaikan.

Dalam rancangan undang-undang ini, terdapat sejumlah perubahan yang telah disempurnakan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan.

Pertama, pemerintah dan DPR sepakat akan pentingnya pelayanan primer yang mengedepankan aspek promotif dan preventif berdasarkan siklus hidup. Hal ini akan dilakukan melalui standarisasi jejaring layanan primer dan laboratorium kesehatan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.

Kedua, terdapat penguatan pelayanan kesehatan rujukan melalui pemenuhan infrastruktur, sumber daya manusia (SDM), sarana prasarana, telemedicine, dan pengembangan jejaring. Prioritas juga diberikan pada layanan unggulan nasional yang berstandar internasional.

Ketiga, ada penguatan dalam rantai pasok farmasi dan alat kesehatan dari hulu hingga hilir. Pemerintah akan memprioritaskan penggunaan bahan baku dan produk dalam negeri serta memberikan insentif bagi penelitian, pengembangan, dan produksi dalam negeri.

Selanjutnya, terdapat penguatan dalam kesiapsiagaan pra bencana dan penanggulangan yang terkoordinasi. Tenaga kesehatan akan disiapkan untuk dapat dimobilisasi saat terjadi bencana.

Keempat, rancangan undang-undang ini akan menerapkan anggaran berbasis kinerja yang mengacu pada program kesehatan nasional. Selain itu, akan dilakukan produksi dan pemerataan jumlah dokter spesialis melalui penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit pemerintah.

Pemerintah dan DPR juga sepakat akan penyederhanaan proses perizinan melalui penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) yang berlaku seumur hidup dengan kualitas terjaga. Bagi tenaga medis yang melakukan tindakan pidana dan perdata dalam melaksanakan pelayanan kesehatan, mereka harus melalui pemeriksaan majelis terlebih dahulu.

Selanjutnya, diusulkan kemudahan dalam mengakses data kesehatan melalui integrasi sistem informasi kesehatan nasional. Dan yang terakhir, RUU ini akan mendorong akselerasi pemanfaatan teknologi biomedis dalam pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan kedokteran.

Dengan melalui undang-undang ini, Pemerintah berharap dapat menciptakan tonggak baru dalam membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan, dan kepulauan.

Hal ini masih memerlukan persetujuan dan pemungutan suara di DPR serta proses yang melibatkan pemangku kepentingan terkait.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ekonomi Lesu, Prabowo Harus Bangun Kepercayaan Rakyat Lewat Reshuffle Kabinet
Ekonomi Lesu, Prabowo Harus Bangun Kepercayaan Rakyat Lewat Reshuffle Kabinet
Honor of Kings
Chano, Hero Marksman Baru Honor of Kings, Resmi Rilis 5 April!
Chelsea
Menang Derby London, Enzo Antar Chelsea ke Zona Liga Champions
Real Madrid
Manchester City Siap Tikung Real Madrid untuk Dapatkan William Saliba
Lokasi diskon spbu pertamina Bandung
Daftar Lokasi SPBU Pertamina di Bandung yang Sediakan Diskon Mudik Lebaran 2025
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Nelayan RI Sugiyanto di Korsel Diangkat Jadi Duta Pekerja Migran

4

Viral! Desa di Klaten Beri THR Rp200 Ribu per Warga, Termasuk Bayi

5

Daihatsu akan Pindah ke Toyota Tahun 2025, Benarkah?
Headline
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Pemancing, Berjarak 10 Km Dari Lokasi Hilang
Tim SAR Gabungan Temukan Jasad Pemancing, Berjarak 10 Km Dari Lokasi Hilang
Begini Sikap Pemerintah RI atas Kebijakan Tarif Resiprokal AS
Begini Sikap Pemerintah RI atas Kebijakan Tarif Resiprokal AS
Satu Orang Korban Longsor Jalur Cangar-Pacet Jatim Ditemukan Meninggal
Satu Orang Korban Longsor Jalur Cangar-Pacet Jatim Ditemukan Meninggal
202502Fermin-Aldeguer-scaled-1-750x375
Fermin Aldeguer Buktikan Kecepatan di COTA, Qatar Jadi Misi Penebusan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.