10 Poin Penting yang Dirancang Kembali di UU Kesehatan

10 Poin Penting Yang di Rancang Kembali Dalam UU Kesehatan-13-7-2023
10 Poin Penting Yang di Rancang Kembali Dalam UU Kesehatan

Bagikan

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=__gp1ZiZMOk[/embedyt]

JAKARTA, TM.ID: Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan 2023 merupakan inisiatif DPR yang telah dibahas sejak tahun lalu. Pembahasan regulasi ini bertujuan untuk mewujudkan agenda transformasi kesehatan, khususnya dalam memperbaiki pelayanan kesehatan primer dan sekunder. RUU ini mengusung berbagai upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif sebagai bentuk perbaikan.

Dalam rancangan undang-undang ini, terdapat sejumlah perubahan yang telah disempurnakan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan.

Pertama, pemerintah dan DPR sepakat akan pentingnya pelayanan primer yang mengedepankan aspek promotif dan preventif berdasarkan siklus hidup. Hal ini akan dilakukan melalui standarisasi jejaring layanan primer dan laboratorium kesehatan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.

Kedua, terdapat penguatan pelayanan kesehatan rujukan melalui pemenuhan infrastruktur, sumber daya manusia (SDM), sarana prasarana, telemedicine, dan pengembangan jejaring. Prioritas juga diberikan pada layanan unggulan nasional yang berstandar internasional.

Ketiga, ada penguatan dalam rantai pasok farmasi dan alat kesehatan dari hulu hingga hilir. Pemerintah akan memprioritaskan penggunaan bahan baku dan produk dalam negeri serta memberikan insentif bagi penelitian, pengembangan, dan produksi dalam negeri.

Selanjutnya, terdapat penguatan dalam kesiapsiagaan pra bencana dan penanggulangan yang terkoordinasi. Tenaga kesehatan akan disiapkan untuk dapat dimobilisasi saat terjadi bencana.

Keempat, rancangan undang-undang ini akan menerapkan anggaran berbasis kinerja yang mengacu pada program kesehatan nasional. Selain itu, akan dilakukan produksi dan pemerataan jumlah dokter spesialis melalui penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit pemerintah.

Pemerintah dan DPR juga sepakat akan penyederhanaan proses perizinan melalui penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) yang berlaku seumur hidup dengan kualitas terjaga. Bagi tenaga medis yang melakukan tindakan pidana dan perdata dalam melaksanakan pelayanan kesehatan, mereka harus melalui pemeriksaan majelis terlebih dahulu.

Selanjutnya, diusulkan kemudahan dalam mengakses data kesehatan melalui integrasi sistem informasi kesehatan nasional. Dan yang terakhir, RUU ini akan mendorong akselerasi pemanfaatan teknologi biomedis dalam pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan kedokteran.

Dengan melalui undang-undang ini, Pemerintah berharap dapat menciptakan tonggak baru dalam membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan, dan kepulauan.

Hal ini masih memerlukan persetujuan dan pemungutan suara di DPR serta proses yang melibatkan pemangku kepentingan terkait.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hobi mengupil
Hobi Ngupil Bisa Berisiko?
Jonatan Christie
Takluk dari Antonsen, Jonatan Christie Runner-Up China Masters 2024
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap
Dapat Gelar Man Of The Match Hingga Pimpin Viking Clap, Kevin Mendoza Sampaikan Isi Hatinya
Mateo Kocijan absen
Dapat 4 Kartu Kuning, Mateo Kocijan Terpaksa Absen 1 Pertandingan
C2ED7629-D0C4-40F7-ADC5-E2406CEE1D5A
Gunung Dempo Meletus, Jalur Evakuasi Warga Disiapkan
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Survei Polsight: Haru-Dhani Unggul Menjelang Hari H Pencoblosan
Headline
Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Raih Gelar Juara Dunia, Verstappen Masuk Daftar Legenda Formula 1
Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Dedi Kusnandar Mengalami Cedera, Bojan Hodak Singgung Kerasnya Lapangan Stadion GBLA
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Gubernur Bengkulu Ikut Terjaring OTT KPK
Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva
Dan Terjadi Lagi, Ini Alasan Persib Memarkir David da Silva