10 Poin Penting yang Dirancang Kembali di UU Kesehatan

10 Poin Penting Yang di Rancang Kembali Dalam UU Kesehatan-13-7-2023
10 Poin Penting Yang di Rancang Kembali Dalam UU Kesehatan

Bagikan

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=__gp1ZiZMOk[/embedyt]

JAKARTA, TM.ID: Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan 2023 merupakan inisiatif DPR yang telah dibahas sejak tahun lalu. Pembahasan regulasi ini bertujuan untuk mewujudkan agenda transformasi kesehatan, khususnya dalam memperbaiki pelayanan kesehatan primer dan sekunder. RUU ini mengusung berbagai upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif sebagai bentuk perbaikan.

Dalam rancangan undang-undang ini, terdapat sejumlah perubahan yang telah disempurnakan untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan.

Pertama, pemerintah dan DPR sepakat akan pentingnya pelayanan primer yang mengedepankan aspek promotif dan preventif berdasarkan siklus hidup. Hal ini akan dilakukan melalui standarisasi jejaring layanan primer dan laboratorium kesehatan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.

Kedua, terdapat penguatan pelayanan kesehatan rujukan melalui pemenuhan infrastruktur, sumber daya manusia (SDM), sarana prasarana, telemedicine, dan pengembangan jejaring. Prioritas juga diberikan pada layanan unggulan nasional yang berstandar internasional.

Ketiga, ada penguatan dalam rantai pasok farmasi dan alat kesehatan dari hulu hingga hilir. Pemerintah akan memprioritaskan penggunaan bahan baku dan produk dalam negeri serta memberikan insentif bagi penelitian, pengembangan, dan produksi dalam negeri.

Selanjutnya, terdapat penguatan dalam kesiapsiagaan pra bencana dan penanggulangan yang terkoordinasi. Tenaga kesehatan akan disiapkan untuk dapat dimobilisasi saat terjadi bencana.

Keempat, rancangan undang-undang ini akan menerapkan anggaran berbasis kinerja yang mengacu pada program kesehatan nasional. Selain itu, akan dilakukan produksi dan pemerataan jumlah dokter spesialis melalui penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis berbasis rumah sakit pemerintah.

Pemerintah dan DPR juga sepakat akan penyederhanaan proses perizinan melalui penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) yang berlaku seumur hidup dengan kualitas terjaga. Bagi tenaga medis yang melakukan tindakan pidana dan perdata dalam melaksanakan pelayanan kesehatan, mereka harus melalui pemeriksaan majelis terlebih dahulu.

Selanjutnya, diusulkan kemudahan dalam mengakses data kesehatan melalui integrasi sistem informasi kesehatan nasional. Dan yang terakhir, RUU ini akan mendorong akselerasi pemanfaatan teknologi biomedis dalam pelayanan kesehatan, termasuk pelayanan kedokteran.

Dengan melalui undang-undang ini, Pemerintah berharap dapat menciptakan tonggak baru dalam membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan, dan kepulauan.

Hal ini masih memerlukan persetujuan dan pemungutan suara di DPR serta proses yang melibatkan pemangku kepentingan terkait.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Aplikasi CapCut
Cara Edit Video Menggunakan Aplikasi CapCut
Komisi XI DPR RI Ingatkan Pemerintah Minimalkan Kebocoran Anggaran Negara
Rawan di Korupsi, Komisi XI DPR RI Ingatkan Pemerintah Minimalkan Kebocoran Anggaran Negara
Harga pangan
Cek! Harga Pangan Kamis, Telur Ayam Rp32.380/kg, Bawang Merah Rp38.050/kg
Penetapan Tersangka Hasto
Soal Penetapan Tersangka Hasto, Jokowi Memilih Tersenyum 'Saya sudah Purnatugas, Pensiunan Biasa'
KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri
Terkait Kasus Dugaan Suap PAW, KPK Cegah Yasonna dan Hasto ke Luar Negeri
Berita Lainnya

1

Anggota Komisi 2 DPRD Jabar Imbau Masyarakat Aware Terhadap Konsumsi Makanan dengan Kadar Gula Tinggi

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Aktivitas Kawah Sileri Gunung Dieng Meningkat, Masyarakat dan Wisatawan Tidak Masuki Wilayah Radius 500 Meter

4

Gunung Mas Group (GMG) dan LKP Bina Ilmu Gelar Pelatihan Operator Dump Truck ke-2 yang Didukung Disnakertrans Malut

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Saluran Induk Pipa Air PDAM Bocor
Saluran Induk Pipa Air PDAM Bocor, Ini Kata PDAM
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat
Legislator Minta Perusahaan Penumpah Zat Kimia di Padalarang Diberi Sanksi Berat!
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Gabriel Martinelli Bisa Jadi Opsi Arsenal Ganti Bukayo Saka
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford
Manchester United Siapkan Pengganti Rashford

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.