BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polsi pelakuPemerasan di WP, terdapat empat dari 18 anggota sudah dijatuhi sanksi dalam sidang KKEP. Selain Dzul, tiga lainnya adalah Dirresnarkoba Polda Metro, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, Kasibdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro AKBP Malvino Edward Yusticia, dan AKP Yudhy triananta Syaeful selaku Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Terhadap ketiganya dijtuhi sanksi etik pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). Namun, ketiganya juga menyatakan mengajukan banding.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam, menjelaskan, anggota polisi yang telah dijatuhi sanksi kali ini adalah Kompol Dzul Fadlan yang sebelumnya menjabat Kepala Unit 5 Subdirektorat 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Dzul dijatuhi sanksi demosi 8 tahun.
Kompolnas mengungkapkan satu anggota polisi kembali dijatuhi sanksi etik pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang diselenggarakan Propam Polri pada Kamis (2/1/2025) kemarin. Sidang KKEP itu digelar terkait dugaan pemerasan pengunjung Djakarta Warehouse Project (DWP) oleh polisi.
“Dengan putusan demosi delapan tahun, patsus (penempatan khusus) 30 hari dan dinyatakan perbuatannya memang perbuatan yang tercela,” ujar Anam kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).
BACA JUGA: Polisi Pemeras Turis Malaysia di DWP Dipecat Tidak Hormat, Ini Respon Kompolnas
Anam menjelaskan dalam kasus tersebut Dzul berperan aktif dalam upaya memeras pengunjung WNA Malaysia di DWP. Demosi yang menjadi hukuman baginya itu merupakan sanksi berupa pemindahan jabatan anggota polisi ke jabatan lebih rendah dan selama 8 tahun tidak mendapat kenaikan pangkat serta jabatan.
“Dia salah satu yang bagian yang juga punya kendali atas peristiwa,” tutur Anam.
(Usk)