Yusril: Sistem Proporsional Terbuka Bertentangan dengan UUD

Penulis: Budi

yusril
(web)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID : Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menyampaikan pendapatnya mengenai sistem proporsional terbuka dalam sidang lanjutan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terkait yang digelar Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Menurut Yusril, sistem proporsional terbuka bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945.

“Karena dapat melemahkan fungsi partai politik, kapasitas pemilih, dan kualitas pemilihan umum,” katanya.

Yusril menjelaskan bahwa Pasal 168 Ayat (2), Pasal 342 Ayat (2), Pasal 353 Ayat (1) huruf B, Pasal 386 Ayat (2) huruf B, Pasal 420 Ayat (2), Pasal 353 Ayat (1) huruf B, Pasal 386 Ayat (2) huruf B, Pasal 420 huruf C dan D, Pasal 422, Pasal 424 Ayat (2), Pasal 426 Ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur soal sistem proporsional terbuka, secara nyata dinilai Yusril bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

BACA JUGA: Pakar Hukum: Seharusnya Indonesia Tidak Gonta-ganti Sistem Pemilu

Yusril juga menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Namun, karena luasnya wilayah Indonesia serta kompleksnya urusan pemerintahan, maka sistem perwakilan diterapkan.

“Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilu,” ucapnya.

Ketentuan Pasal 22E Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyebutkan bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pasal 22E Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa partai politik adalah yang ikut kontestasi dalam pemilu anggota DPR dan DPRD, serta pemilihan presiden dan wakil presiden. Ketiadaan partai politik dalam konstestasi pemilu akan meniadakan negara demokrasi itu sendiri.

Sidang perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 yang digelar Mahkamah Konstitusi tersebut masih berlangsung.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Hyundai Palisade Hybrid
Sudah Buka Pemesanan di Indonesia, Kapan Pasti Hyundai Palisade Hybrid Rilis?
Tangkas X7
Ketangguhan Motor Listrik Tangkas X7, akan Dibuktikan Lewat Intensitas Ojol!
thumb-small-R0010072_2022-01-24_11-25-22_screenshot
Ricoh Theta A1, Kamera 360 Profesional untuk di Medan Ekstrem
Jasad Bayi di SCBD
Jasad Bayi Laki-Laki Ditemukan Petugas Kebersihan di Kawasan SCBD
Mobil dinas busway
Menyoal Polisi Hormat ke Mobil Dinas Penerobos Busway, Polda Metro: Anggota Saya Fokus ke Kemacetan
Berita Lainnya

1

Empat Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Langgar Aturan Lingkungan Hidup

2

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

3

Sejarah Kelam Jam Malam, dari Abad Kegelapan hingga Era Dedi Mulyadi

4

Update Kondisi Gunung Tangkuban Parahu, Tetap Waspada Meski Jumlah Gempa Vulkanik Alami Penurunan

5

Respons Beckham Usai Laga Debutnya Bersama Timnas Indonesia Mendapat Apresiasi Tinggi 
Headline
sapi menangis saat kurban
Kenapa Sapi Menangis Saat Kurban? Cek Jawabannya
Waspada Varian Baru Covid-19, Dinkes Kota Bandung Siagakan RS dan Laboratorium
Waspada Varian Baru Covid-19, Dinkes Kota Bandung Siagakan RS dan Laboratorium
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Presiden Prabowo Subianto Serahkan Sapi 1,2 Ton untuk Masjid Al Ukhuwah Bandung
Prabowo Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China
Bersyukur Timnas Indonesia Kalahkan China, Prabowo Berharap Bisa Berlaga di Piala Dunia

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.