JAKARTA,TM.ID : Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menyampaikan pendapatnya mengenai sistem proporsional terbuka dalam sidang lanjutan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terkait yang digelar Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Menurut Yusril, sistem proporsional terbuka bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945.
“Karena dapat melemahkan fungsi partai politik, kapasitas pemilih, dan kualitas pemilihan umum,” katanya.
Yusril menjelaskan bahwa Pasal 168 Ayat (2), Pasal 342 Ayat (2), Pasal 353 Ayat (1) huruf B, Pasal 386 Ayat (2) huruf B, Pasal 420 Ayat (2), Pasal 353 Ayat (1) huruf B, Pasal 386 Ayat (2) huruf B, Pasal 420 huruf C dan D, Pasal 422, Pasal 424 Ayat (2), Pasal 426 Ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur soal sistem proporsional terbuka, secara nyata dinilai Yusril bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
BACA JUGA: Pakar Hukum: Seharusnya Indonesia Tidak Gonta-ganti Sistem Pemilu
Yusril juga menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Namun, karena luasnya wilayah Indonesia serta kompleksnya urusan pemerintahan, maka sistem perwakilan diterapkan.
“Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilu,” ucapnya.
Ketentuan Pasal 22E Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyebutkan bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pasal 22E Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa partai politik adalah yang ikut kontestasi dalam pemilu anggota DPR dan DPRD, serta pemilihan presiden dan wakil presiden. Ketiadaan partai politik dalam konstestasi pemilu akan meniadakan negara demokrasi itu sendiri.
Sidang perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 yang digelar Mahkamah Konstitusi tersebut masih berlangsung.
(Budis)