Yusril: Sistem Proporsional Terbuka Bertentangan dengan UUD

Penulis: Budi

yusril
(web)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID : Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menyampaikan pendapatnya mengenai sistem proporsional terbuka dalam sidang lanjutan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terkait yang digelar Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Menurut Yusril, sistem proporsional terbuka bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) NRI Tahun 1945.

“Karena dapat melemahkan fungsi partai politik, kapasitas pemilih, dan kualitas pemilihan umum,” katanya.

Yusril menjelaskan bahwa Pasal 168 Ayat (2), Pasal 342 Ayat (2), Pasal 353 Ayat (1) huruf B, Pasal 386 Ayat (2) huruf B, Pasal 420 Ayat (2), Pasal 353 Ayat (1) huruf B, Pasal 386 Ayat (2) huruf B, Pasal 420 huruf C dan D, Pasal 422, Pasal 424 Ayat (2), Pasal 426 Ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur soal sistem proporsional terbuka, secara nyata dinilai Yusril bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

BACA JUGA: Pakar Hukum: Seharusnya Indonesia Tidak Gonta-ganti Sistem Pemilu

Yusril juga menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Namun, karena luasnya wilayah Indonesia serta kompleksnya urusan pemerintahan, maka sistem perwakilan diterapkan.

“Pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilu,” ucapnya.

Ketentuan Pasal 22E Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyebutkan bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pasal 22E Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa partai politik adalah yang ikut kontestasi dalam pemilu anggota DPR dan DPRD, serta pemilihan presiden dan wakil presiden. Ketiadaan partai politik dalam konstestasi pemilu akan meniadakan negara demokrasi itu sendiri.

Sidang perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 yang digelar Mahkamah Konstitusi tersebut masih berlangsung.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
tarian mistis Tarawangsa - Instagram Sunda Lugina
Tarian Tarawangsa yang Mistis, Senantiasa Iringi Ritual Ngalaksa di Rancakalong Sumedang
Fabio Lefundes Keluhkan Hilangnya Semangat Berkompetisi Pemain Persita
Fabio Lefundes Keluhkan Hilangnya Semangat Berkompetisi Pemain Persita
Kejahatan Meningkat, Polri Fokus Tanganani Narkotika dan Curat
Kejahatan Meningkat, Polri Fokus Tanganani Narkotika dan Curat
Dishub Kota Bandung Bakal Pasang Sebanyak 4.500 Titik PJL dan PJU di 2025
Dishub Kota Bandung Bakal Pasang Sebanyak 4.500 Titik PJL dan PJU di 2025
Kecelakaan lalu lintas
2 Truk Telibat Kecelakaan Lalu Lintas di Bogor, 1 Orang Luka-luka
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Strategi Bisnis “Purple Cow/ Sapi Ungu”

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Fakultas Komunikasi dan Ilmu Sosial Telkom University Dorong Digitalisasi Promosi Wisata Desa Sugihmukti Lewat Produksi Video Profil

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
anggota dprd lampung utara
Usai Viral Sawer DJ, Anggota DPRD Lampung: Bukan Melanggar Norma!
Gunung Cikuray Garut - Pendaki Hilang - Foto Kuttab Digital
Pendaki Asal Karawang Hilang di Gunung Cikuray Garut, Tim SAR Lakukan Operasi Pencarian
ijazah jokowi
Polemik Ijazah Jokowi, Rektor dan Dekan UGM Digugat Rp69 Triliun!
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.