BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta Maruf Bajammal, kuasa hukum aktivis Delpedro Marhaen hadapi persidangan secara jantan. Seperti diketahui, Maruf saat ini mewakili Delpedro untuk menjalani proses hukum yang menjerat sang aktivis.
Beberapa waktu lalu Maruf sempat mengatakan bahwa tim kuasa hukum Delpedro tidak bisa bersikap jentelmen lantaran proses penangkapan kliennya tidak sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Perlawanan Anda harus jentelmen. Anda hadapi polisi di jalur hukum. Anda adu argumen dengan polisi, penyidik, dan jaksa. Hadapi di pengadilan,” kata Yusril di Jakarta, mengutip ANTARA pada Minggu (7/9/2025).
Yusril mengatakan jika pihak kuasa hukum Delpedro merasa penangkapan itu tak sesuai koridor hukum, mereka bisa melakukan perlawanan di meja hijau.
“Masalahnya, polisi menganggap penangkapan yang mereka lakukan sudah sesuai koridor hukum. Karena ada beda pendapat dengan polisi itulah, maka Anda harus lakukan perlawanan,” katanya.
Dengan mengikuti proses hukum yang ada, ujar Yusril, maka rakyat akan bisa menilai argumen pihak manakah yang lebih meyakinkan.
“Rakyat akan menilai, argumen skala yang lebih kokoh dan lebih meyakinkan; argumen Anda dan tersangka yang Anda bela atau argumen penegak hukum polisi, penyidik, dan jaksa?” ucapnya.
Baca Juga:
Direktur Lokataru Ditetapkan jadi Tersangka, Kasus Dugaan Penghasutan Aksi Demo
Direktur Lokataru Foundation Ditangkap Polisi, Ini Profilnya
Sebelumnya, kuasa hukum aktivis Delpedro Marhaen, Maruf Bajammal, dalam konferensi pers pada Sabtu (6/9/2025) menanggapi pernyataan Yusril Ihza Mahendra agar pihaknya bersikap jentelmen dalam menghadapi proses hukum yang menjerat Direktur Eksekutif Lokataru Foundation tersebut.
Menurutnya, pihaknya sulit untuk bersikap jentelmen lantaran proses penangkapan Delpedro yang dilakukan oleh kepolisian tidak sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Maka dari itu, tim kuasa hukum Delpedro meminta agar pemerintah meninjau dan mengevaluasi pihak-pihak yang menangkap aktivis tersebut.
(Anisa Kholifatul Jannah)