JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Yusril Ihza Mahendra menyampaikan keinginannya untuk mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBB dalam sidang Musyawarah Dewan Partai (MDP) yang diselenggarakan di DPP PBB Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta. Acara Tesebut Berlangsung dari pagi hingga pukul 21.30 hari Sabtu 18 Mei 2024.
Keinginan Yusril untuk mundur itu diterima oleh Musyawarah Dewan Partai, yang dilanjutkan dengan pemilihan penjabat (Pj.) ketua umum, yang dimenangkan oleh Fahri Bachmid.
Fahri Bachmid, yang sebelumnya menjabat sebagai ketua Mahkamah Partai, terpilih sebagai penjabat ketua umum dalam pemungutan suara (voting) dari para jajaran pimpinan pusat dan daerah dalam MDP Partai Bulan Bintang yang berjumlah 49 orang.
Dalam pemungutan suara itu, Fahri Bachmid memperoleh suara terbanyak 29 suara, kemudian kandidat penjabat lainnya, Sekretaris Jenderal DPP Partai Bulan Bintang Afriansyah Noor 20 suara.
Musyawarah Dewan Partai, yang merupakan forum pengambil keputusan kedua tertinggi setelah muktamar, juga menyepakati Muktamar Ke-VI Partai Bulan Bintang paling lambat digelar pada akhir Januari 2025.
Dalam Muktamar Ke-VI Partai Bulan Bintang itu, salah satu agendanya ialah memilih dan menetapkan ketua umum definitif partai.
“Perubahan terbatas AD/ART Partai Bulan Bintang dan terpilihnya penjabat ketua umum ini akan dituangkan dalam akta notaris untuk selanjutnya sesegera mungkin dimohonkan pengesahannya kepada Menteri Hukum dan HAM sesuai ketentuan Undang-Undang Partai Politik,” demikian siaran resmi Partai Bulan Bintang selepas Musyawarah Dewan Partai di Jakarta, Sabtu malam yang diterima Redaksi Teropongmedia.
Yusril, dalam kesempatan yang sama, menyampaikan alasannya mundur sebagai ketua umum karena ingin beristirahat dari kepengurusan partai politik. Yusril menyampaikan bahwa dirinya telah memimpin Partai Bulan Bintang sejak partai itu berdiri pada awal Reformasi pada 1998.
Yusril melanjutkan meskipun mundur sebagai ketua umum, dia tetap aktif di dunia politik dalam kapasitasnya sebagai akademisi dan politikus senior. Dia menambahkan aktivitas politiknya ke depan bakal di luar partai, yang artinya dia bertindak atas nama pribadi.
Yusril yakin dengan berada di luar partai dia bakal lebih leluasa menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk memecahkan persoalan bangsa, termasuk membangun hukum dan demokrasi di Indonesia.
“dirinya akan dapat lebih leluasa menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk turut serta dalam memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi bangsa dan negara kita, khususnya dalam membangun hukum dan demokrasi di negara kita ini,” ungkap Yusril.
Pengunduran diri Yusril dan pergantiannya dengan Fahri Bachmid telah berjalan secara demokratis, sah dan konstitusional dengan menjunjung tinggi semangat kekeluargaan dan kebersamaan. Selanjutnya perubahan terbatas AD/ART PBB dan terpilihnya Penjabat Ketua Umum ini akan dituangkan dalam Akta Notaris untuk selanjutnya sesegera mungkin dimohonkan pengesahannya kepada Menteri Hukum dan HAM sesuai ketentuan UU Partai Politik.
(TM/Usk)