Yusril Ihza Mahendra akan Diminta Keterangan Sebagai Saksi Tersangka Firli Bahuri

Yusril Ihza Mahendra akan Diminta Keterangan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (Antara)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut bahwa Yusril Izha Mahendra mengkonfirmasi akan hadir dalam pemeriksaan hari ini.

Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya hari ini, Senin, menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi meringankan atau a de charge dari Firli Bahuri, tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

“Informasinya akan hadir,” kata Ade kepada wartawan di Jakarta seperti Teropongmedia kutip dari Antara, Senin (15/1/2024).

BACA JUGA: Firli Bahuri akan Diperiksa Lagi, Bakal Ada Saksi Baru

Ade juga menyebut ada saksi lainnya yang dimintai keterangan selain Yusril Ihza Mahendra. Tapi tidak dirincikan siapa saja saksi yang dimaksud.

“Ada saksi lain diperiksa,” kata Ade.

Sementara itu, Yusri mengkonfirmasi kehadirannya untuk memberikan keterangan kepada penyidik di Bareskrim, Mabes Polri hari ini pukul 10.00 WIB.

“In Syaa Allah jam 10,” kata Yusril.

Sebelumnya, Firli telah mengajukan sejumlah pakar menjadi saksi meringankan kepada penyidik Polda Metro Jaya yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pada Jumat, 1 Desember 2023.

Sejumlah saksi tersebut, yakni Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Internasional Universitas Padjajaran Prof Romli Atmasasmita; pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad; Wakil Ketua KPK Alexander Marwata; mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai.

Dua saksi meringankan yakni Suparji Ahmad dan Natalius Pigai telah dilakukan pemeriksaan. Dua saksi menolak atau keberatan untuk menjadi saksi a de charge Firli, yakni Alex Marwata dan Prof Romli Atmasasmita.

Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Internasional Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita telah menyatakan keberatannya diperiksa sebagai saksi a de charge Firli pada 1 Desember 2023.

Alasan Romli, dirinya adalah seorang ahli, bukan saksi. Seorang saksi tidak boleh meringankan tersangka, tapi memberikan keterangan sesuai keahliannya.

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023.

Hingga kini, penyidik belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Agnez Mo
Agnez Mo Trending di Media Sosial, Netizen Rindu Lagu Ballad Karya Sang Diva
Film Netflix
5 Rekomendasi Film Netflix, Kamu Pasti Penasaran!
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.