You Tuber dan Tiktoker Wajib Verifikasi Konten ke KPI, Hasil Revisi UU Penyiaran Terbaru Menulai Polemik

You Tuber dan Tiktoker Wajib Verifikasi Konten ke KPI
Ilustrasi-You Tuber dan Tiktoker Wajib Verifikasi Konten ke KPI, Hasil Revisi UU Penyiaran Terbaru Menulai Polemik (pixabay)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Aturan baru bagi YouTuber dan Tiktoker yang kini wajib verifikasi konten ke KPI hasil Revisi UU Penyiaran terbaru menuai polemik di publik.

Sebab, pengaturan isinya dinilai mengambil wewenang yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya.

Salah satu poinnya terkait penyelenggaraan platform digital penyiaran. Kreator konten yang memiliki dan menjalani akun media sosial seperti Youtube atau Youtuber,Tik Tok atau TikToker juga masuk dalam ranah UU Penyiaran ini.

Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advikasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar mengatakan, jika membaca rumusan draft yang saat ini di susun di DPR, pengaturan revisi UU penyiaran akan menjangkau platform digital.

Termasuk dengan konten -konten yang didistribusikan lewat platform berbasis user generated content (UGC).

“Seperti Youtube, TikTok dan sebagainya,” ucap Wahyudi dikutip Sabtu (18/5/2024).

Pengaturan itu dinilai overlapping dengan pengaturan dalam undang -undang lain . Sebab, pengaturan platform berbasis UGC seperti Yuoutube, TikTok dan sebagainnya mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE).

BACA JUGA: Ancam Kebebasan Pers, Jurnalis Jember Tolak RUU Penyiaran

Namun, jika dicek dalam PP 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik maupun Permenkominfo nomor 5 tahun 2020, sudah disitribusikan/ditransmisikan melalui platform berbasis UGC.

“Ini menjadi problematis ketika konten yang didistribusikan melalui platform UGC itu dipermasalahkan dengan konten siaran,: bebernya.

Dia juga menambahkan, konten siaran dihasilkan oleh lembaga penyiaran seperti televisi,rumah produksi dan sebagainnya.

Sementara, konten yang didistribusikan melalui platform UGC merupakan konten yang diproduksi perseorangan atau content creator dan kemudian didistribusikan melalui platform UGC.

Diketahui, dalam pasal 34F ayat (2) menyebutkan bahwa :

Penyelenggara plarform digital penyiaran dan/atau platform teknologi penyiaran lainnya wajib melakukan verifikasi konten siaran ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Hal itu sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran (PPP) dan Standar Isi Siaran (ISI).

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

4

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

5

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City