JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Polda Metro Jaya meminta publik agar waspada terhadap penipuan pengiriman surat tilang elektronik (Etle). Terkait hal itu, kepolisian telah merubah ketentuan pengiriman bukti pelanggaran.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh Dirbinmas Polda Metro Jaya, Kombes Badya Wijaya saat menggelar halal bilhalal bersama Dai Kamtibmas di gedung Promotor Polda Metro Jaya. Turut hadir di lokasi Ketua Dai Kamtibmas Polda Metro Jaya dan jajaran lainnya.
“Beberapa modus operandi untuk diwaspadai penipuan dengan modus seolah kita pelanggaran e-TLE,” ujar Badya Wijaya melansir PMJ News, Rabu (8/5/2024).
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Ingatkan Penipuan Kiriman Surat Tilang ETLE Via WA Formak APK
Diketahui sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya merubah cara pengiriman konfirmasi tilang Etle kepada pelanggar lalu lintas yang terekam kamera Etle. Kini surat akan dikirimkan via WhatsApp ataupun SMS.
“Jadi awalnya ketika pelanggar terekam di kamera E-TLE, itu nanti akan dikirimi notifikasi. Dari lima nomor HP dari Ditlantas,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).
“Jadi autentikasi E-TLE dari WhatsApp itu dikirimnya tidak hanya dari WhatsApp oleh Direktorat Lalu Lintas, tapi ada juga dari SMS dan juga e-mail,” sambungnya.
Lebih lanjut, Ade menyampaikan, hanya ada Limar nomor resmi milik Ditlantas Polda Metro Jaya, yakni 082333343250, 085258869001, 085258868990, 082333343249, dan 087817174000.
(Saepul/Usk)