BANDUNG, TM.ID: Ombudsman hingga ini mengklaim belum mendapatkan pengaduan dari masyarakat, tentang keluhan kabel semrawut di Kota Bandung, Jawa Barat.
Menurut Solihul Wildan sebagai Asisten Muda Pemeriksa Laporan Ombudsman, soal laporan dan keluhan masyarakat hingga kini memang belum ada teregister.
Namun pihaknya mengaku sudah pernah memberikan saran kepada dinas terkait, soal kabel yang semrawut di jalanan yang bisa membahayakan masyarakat.
“Nampaknya kalau kita lihat belum ada, tapi kalau berkaca dari tiga tahun lalu kita juga sudah sempat melakukan penyampaian informasi kepada dinas terkait untuk dapat merapihkan kabel-kabel yang semrawut, terutama di Jalan Sukabumi dan sekitarnya, yang sebelum ada jalan layang baru, kabel itu sangat berantakan,” jelas Solihul Wildan Asisten Muda Pemeriksa Laporan Ombudsman kepada Teropingmedia.id, di Kantor Ombudsman Jalan Kebonwaru Utara No.1 Kota Bandung, Jumat (11/8/2023).
BACA JUGA: Telkom Benahi Kabel Semrawut di Cikini Setelah Masyarakat Lapor
Kenyataannya memang kondisi kabel yang membentang di ruas Jalan Kota Bandung dalam kondisi yang kurang rapih. Pihak Ombudsman meminta kepada masyarakat Kota Bandung khususnya, untuk melaporkan soal kabel yang penataannya kurang rapih.
“Sekarang banyak yah dan jadi atensi publilk juga terutama di Jalan Jakarta, berkenaan dengan kabel yang menjuntai. Maka selanjutnya kami mendorong masyarakat berani melapor ,” kata dia.
Namun sebelum masyarakat melaporkan ke Ombudsman ada hal yang harus dipenuhi.
“Salah satunya adalah menyampaikan aduan kepada instansi terkait, seperti Bina Tata Ruang dan ke Pemadam Kebakaran juga bisa atau ke PLN,” jelas Wildan.
BACA JUGA: Warga Keluhkan Kabel Semrawut di Kota Bandung, Pemerintah Masih Cuek
“Tapi kemudian juga harus di lihat, kalau seandainya di lalu lintas dekat dengan lampu lalu lintas itu bisa berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan Dinas Kebakaran,” lanjutnya.
Masyarakat bisa langsung berkonsultasi dengan PLN terdekat. Menurutnya kabel yang semrawut bukan hanya milik perusahaan listrik negara saja, melainkan ada kabel dengan kepemilikan Telkom dan perusahaan swasta lainnya.
“Satau sisi lain kewenangannya bukan hanya milik satu instansi, tetapi beberapa instansi seperti yang di Jalan Jakarta. Kamis melihat diduga itu kabel milik Telkom dan ada juga yang saluran listrik,” kata dia.
Ombudsman juga pernah menyoroti kabel semrawut yang ada di area Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung untuk segera dirapihkan oleh instansi terkait.
(Rizky Iman/Masnur)