CIREBON, TEROPONGMEDIA.ID — Dinas Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Cirebon, Jawa Barat, mengimbau masyarakat membeli hewan kurban yang sudah diberi tanda dari DKP3.
DKP3 Kota Cirebon memperketat pemeriksaan hewan kurban menjelang Idul Adha 1446 Hijriah/2025 untuk memastikan kesehatan ternak dan kelayakannya sebagai hewan kurban.
“Ini penting agar pelaksanaan ibadah kurban berjalan aman dan sesuai tuntunan agama,” tegas Kepala DKP3 Kota Cirebon Elmi Masruroh di Cirebon, mengutip Antara, Selasa (13/5/2025).
Menurutnya, pemeriksaan hewan kurban dilakukan secara menyeluruh, mencakup dua tahap yaitu ante mortem atau pemeriksaan sebelum hewan disembelih dan post mortem atau pemeriksaan setelah hewan disembelih.
“Pemeriksaan ante mortem akan kami mulai pada 2 Juni 2025 hingga sehari sebelum Idul Adha,” katanya.
Untuk pemeriksaan ante mortem akan difokuskan pada lapak-lapak penjual hewan kurban yang tersebar di berbagai titik Kota Cirebon.
Kemudian petugas akan menilai kondisi fisik hewan, mulai dari suhu tubuh hingga gejala penyakit menular.
Untuk pemeriksaan post mortem akan dilakukan pada perayaan Idul Adha dan dilanjutkan selama tiga hari selama masa tasrik.
Pemeriksaan ini menyasar masjid-masjid atau lokasi penyembelihan hewan kurban.
Ditegaskan, hasil pemeriksaan menentukan apakah hewan tersebut layak dikonsumsi atau tidak.
Hewan yang lolos pemeriksaan dan dinyatakan sehat akan diberi tanda khusus oleh petugas DKP3.
Ia menyampaikan tanda tersebut berfungsi sebagai penanda bahwa hewan telah memenuhi standar kesehatan dan syariat Islam, sehingga masyarakat dapat merasa aman saat mengonsumsinya.
BACA JUGA
Bolehkah Kuda, Keledai dan Rusa Dijadikan Hewan Kurban? Simak Penjelasannya
Jelang Iduladha, DKPP Kota Bandung Terjunkan Ratusan Pemeriksa Hewan Kurban
Tujuan dari pengawasan ini, kata dia, tak lain demi menjaga kualitas dan keamanan hewan kurban agar masyarakat merasa tenang saat mengonsumsinya.
Selain itu, DKP3 juga mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih hewan kurban, seperti mempertimbangkan kondisi kesehatan serta harus memenuhi persyaratan syariat Islam yakni cukup umur dan bebas dari cacat.
Elmi mengingatkan masyarakat agar membeli hewan kurban dari penjual yang bekerja sama dengan DKP3 Kota Cirebon dan telah melalui pemeriksaan resmi.
(Aak)