BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Masyarakat adat Baduy di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Lebak, Banten, mengajukan perpanjangan waktu pemungutan suara Pilkada 2024.
Hal ini karena pemungutan suara bertepatan dengan acara adat.
“Hari Rabu (27/11) besok ada acara adat ngored serang, pembersihan lahan adat, huma serang,” kata Kepala Desa Kanekes, Oom, Selasa (26/11/2024).
Kata Oom, acara adat itu berada di Kampung Cikatawarna, Baduy Dalam. Acaranya akan diikuti oleh 500 warga Baduy. Sehingga, warga Baduy meminta penambahan waktu pada saat pencoblosan suara Pilkada 2024.
“Acara adat baru selesai pukul 12.00 WIB di Baduy Dalam, 500 orang ini kan harus jalan ke Baduy Luar dulu, kalau (pencoblosan) cuma sampe pukul 13.00 WIB kemungkinan nggak keburu. Makanya kita minta perpanjangan sampe pukul 15.00 WIB,” tuturnya.
Permohonan penambahan waktu pemungutan suara ini sudah diajukan kepada KPU RI dan KPU Banten ketika berkunjung ke Baduy pada Sabtu (23/11/2024) lalu. Hingga saat ini, Oom belum mendapat informasi lebih lanjut terkait permohonan ini.
“Belum ada, kemarin bilangnya mau dirapatkan dulu,” jelasnya.
Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggara KPU Lebak Ade Jurkoni membenarkan permohonan perpanjangan waktu pencoblosan di Desa Kanekes. Ada 16 TPS yang diajukan untuk diperpanjang waktu pencoblosannya.
BACA JUGA: Kapolri Tegaskan Kesiapan Polri Jelang Pilkada Serentak 2024
“Di Baduy ada 16 TPS, semuanya diajukan untuk perpanjangan waktu pencoblosan karena 500 warga Baduy akan menjalani acara adat,” kata Ade.
Menurut Ade, permohonan pengajuan ini sedang dibahas oleh KPU RI dan KPU Banten. Keputusannya akan diketahui sore hari ini.
“Kami rapat koordinasi menyampaikan kondisi seperti itu (acara adat), bisa atau tidak (waktu pencoblosan diperpanjang). Keputusannya di KPU RI kemungkinan sore ini ada keputusannya,” tuturnya.
(Kaje/Aak)