Wapres Memberi Ijin MK Memanggil Para Menteri Dalam Sidang Sengketa Pilpres

Sengketa Pilpres MK
Wapres ijinkan Mk memanggil para menteri untuk hadir di sidang MK mengenai Sengketa Pilpres. (dok. wapresri)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Wakil Presiden, K.H. Ma’ruf Amin, menyatakan bahwa dia memberikan ijin kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memanggil para menteri guna mendapatkan informasi yang diperlukan dalam sidang sengketa Pilpres yang sedang berlangsung. Bahkan, dia menegaskan bahwa siapapun yang dipanggil harus memenuhi kewajiban konstitusional untuk hadir.

“Saya kira kan MK memerlukan penjelasan, siapapun tentu harus hadir ya, harus, dan saya kira itu kewajiban konstitusional,” ungkap Wapres setelah membuka Banten Halal Festival Ramadhan: Dari Banten untuk Dunia, di Menara Syariah Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, mengutip wapesri, Selasa (02/04/2024).

Sebelumnya, pada hari Jumat, 5 April 2024 mendatang, MK berencana untuk memanggil empat menteri dari Kabinet Indonesia Maju sebagai saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Keempat menteri yang akan dipanggil tersebut meliputi, Menteri Keoordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, serta Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Wapres mengungkapkan bahwa majelis hakim Mahkamah Konstitusi perlu memanggil para menteri tersebut untuk mendapatkan penjelasan yang lebih lengkap, terperinci, dan menyeluruh tentang program dan kebijakan pemerintah yang mereka jalankan, yang menjadi pokok permasalahan dalam sidang.

Hal ini bertujuan agar putusan yang diambil nantinya dapat didasarkan pada pertanggungjawaban dan keprofesionalan yang lebih terjamin, karena telah mendengar penjelasan secara langsung dari pihak yang bersangkutan.

BACA JUGA: MK Desak Bawaslu Beri Keterangan Rinci di PHPU Jangan Malah Pasif

Terkait dengan bagaimana proses selanjutnya akan berlangsung, Wakil Presiden sepenuhnya menyerahkan kepada majelis hakim untuk menilai dan membuat keputusan terkait perkara yang sedang disidangkan.

Ia juga menegaskan bahwa tidak akan memberikan arahan khusu kepada para menteri yang akan hadir di sidang MK.

 

 

(Vini/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Arafah Rianti
Rental PS Milik Arafah Rianti Kemasukan Maling, Pelakunya Masih di Bawah Umur
Tools AI
Praktis! 4 Tools AI Bantu Rangkum Video YouTube
IMG_1830
Dishub Kota Bandung Minta Warga Ciroyom Sabar Menunggu Pembangunan JPO
mendikdasmen menghadap prabowo
Mendikdasmen Menghadap Prabowo, Bahas Zonasi Sekolah!
MENAG SERAHKAN BAANG DUGAAN GRATIFIKASI
Menag Nasarudin Serahkan Barang Dugaan Gratifikasi ke KPK
Berita Lainnya

1

Dikabarkan Dekat dengan Paula, Calon Gubernur Banten Andra Soni Pernah Jadi Kuli Sebelum Sukses

2

BRIN Ubah Minyak Kelapa Menjadi Bio-jet Fuel

3

Password Wifi MCD Terbaru 2024!

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat
Headline
Piala AFF 2024, Timnas Indonesia, Timnas Vietnam, PSSI, ASEAN Championship Mitsubishi Electric Cup 2024
Timnas Indonesia Prioritaskan Regenerasi di ASEAN Cup 2024, Target Tetap Final
Fransesco Bagnaia
Francesco Bagnaia: Radio Tim di MotoGP Belum Siap, Apa Manfaatnya?
Brace Cristiano Ronaldo
Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
arkhan kaka
Arkhan Kaka Jadi Pemain Paling Bontot Masuk Skuat Piala AFF 2024