Wapres Memberi Ijin MK Memanggil Para Menteri Dalam Sidang Sengketa Pilpres

Sengketa Pilpres MK
Wapres ijinkan Mk memanggil para menteri untuk hadir di sidang MK mengenai Sengketa Pilpres. (dok. wapresri)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Wakil Presiden, K.H. Ma’ruf Amin, menyatakan bahwa dia memberikan ijin kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memanggil para menteri guna mendapatkan informasi yang diperlukan dalam sidang sengketa Pilpres yang sedang berlangsung. Bahkan, dia menegaskan bahwa siapapun yang dipanggil harus memenuhi kewajiban konstitusional untuk hadir.

“Saya kira kan MK memerlukan penjelasan, siapapun tentu harus hadir ya, harus, dan saya kira itu kewajiban konstitusional,” ungkap Wapres setelah membuka Banten Halal Festival Ramadhan: Dari Banten untuk Dunia, di Menara Syariah Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, mengutip wapesri, Selasa (02/04/2024).

Sebelumnya, pada hari Jumat, 5 April 2024 mendatang, MK berencana untuk memanggil empat menteri dari Kabinet Indonesia Maju sebagai saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Keempat menteri yang akan dipanggil tersebut meliputi, Menteri Keoordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, serta Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Wapres mengungkapkan bahwa majelis hakim Mahkamah Konstitusi perlu memanggil para menteri tersebut untuk mendapatkan penjelasan yang lebih lengkap, terperinci, dan menyeluruh tentang program dan kebijakan pemerintah yang mereka jalankan, yang menjadi pokok permasalahan dalam sidang.

Hal ini bertujuan agar putusan yang diambil nantinya dapat didasarkan pada pertanggungjawaban dan keprofesionalan yang lebih terjamin, karena telah mendengar penjelasan secara langsung dari pihak yang bersangkutan.

BACA JUGA: MK Desak Bawaslu Beri Keterangan Rinci di PHPU Jangan Malah Pasif

Terkait dengan bagaimana proses selanjutnya akan berlangsung, Wakil Presiden sepenuhnya menyerahkan kepada majelis hakim untuk menilai dan membuat keputusan terkait perkara yang sedang disidangkan.

Ia juga menegaskan bahwa tidak akan memberikan arahan khusu kepada para menteri yang akan hadir di sidang MK.

 

 

(Vini/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ini Janji Carlo Ancelotti Jelang El Clasico
Ini Janji Carlo Ancelotti Jelang El Clasico
Bojan Hodak Minta Persib Tingkatkan Waspada Jelang Hadapi PSBS Biak
Bojan Hodak Minta Persib Tingkatkan Waspada Jelang Hadapi PSBS Biak
Hasil Proliga 2025
Hasil Proliga 2025: Popsivo Polwan Mengalahkan Yogya Falcons 3-0
PSBS Biak Persib
PSBS Biak Yakini Persib Bandung Akan Mengalami Fluktuasi di Papua
Timnas Indonesia U-17 Gelar Pemusatan Latihan di Bandung
Timnas Indonesia U-17 Gelar Pemusatan Latihan di Bandung, Nova Arianto: Ini Masih Tahap Seleksi
Berita Lainnya

1

KKP Segel dan Beri Batas Waktu Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Viral, Anggota Patwal Tunjuk-tunjuk Taxi Eksekutif yang Halangi Mobil RI 36

4

Kebakaran California, Rumah Selebriti Hangus Terbakar

5

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!
Headline
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia
Prakiraan Cuaca Sejumlah Kota di Indonesia 11 Januari 2025
Pagar Laut di Tangerang
Antisipasi Megathrust dan Tsunami Jadi Dalih JRP Bangun Pagar Laut di Tangerang
Mantan Dirut PT Pertamina Diperiksa KPK
Kasus LNG, Mantan Dirut PT Pertamina Diperiksa KPK
IMG_4762
Universitas Bandung Siap Lunasi Tunggakan dan Lanjutkan Pembelajaran

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.