BANDUNG,TM.ID: Ada Tiga waktu pada hari Jumat yang termasuk waktu mustajab di antaranya:
1. Sejak matahari terbit
Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Musa Al Anshari telah menceritakan kepada kami Ma’an telah menceritakan kepada kami Malik bin Anas dari Yazid bin Abdullah bin Hadi dari Muhammad bin Ibrahim dari Abu Salamah dari Abu Hurairah dia berkata, Rasulullah SAW bersabda:
“Sebaik-baik hari setelah terbitnya matahari adalah hari Jumat, pada hari itu Adam diciptakan, pada hari itu dia dimasukkan ke dalam surga, pada hari itu juga dia dikeluarkan dari surga, dan tidaklah seorang Muslim yang sholat dan memohon sesuatu kepada Allah bertepatan pada waktu itu, melainkan Allah akan mengijabahinya” (HR Tirdmizi 453).
BACA JUGA : Bacaan Doa Sebelum Ujian Agar Diberikan Kemudahan Menjalankannya
2. Sejak sholat Jumat dimulai hingga selesai
Telah menceritakan kepada kami Ziyad bin Ayyub Al Baghdadi telah menceritakan kepada kami Abu ‘Amir Al Aqadi telah menceritakan kepada kami Katsir bin Abdullah bin Amr bin ‘Auf Al Muzani dari ayahnya dari kakeknya dari Nabi SAW beliau bersabda, “Sesungguhnya pada hari Jumat ada waktu yang tidaklah seorang hamba memohon sesuatu kepada Allah pada hari itu kecuali Allah pasti akan mengabulkannya.” Para sahabat bertanya, wahai Rasulullah jam berapakah itu? Beliau menjawab: “Sejak ditegakkannya sholat Jumat sampai selesai.”
(Perawi) berkata, “Dalam bab ini (ada juga riwayat, pent) dari Abu Musa, Abu Dzar, Salman, Abdullah bin Salam, Abu Lubabah, Sa’ad bin ‘Ubadah dan Abu Umamah.” Abu Isa berkata, hadis Amru bin ‘Auf adalah hadis hasan gharib. (HR Tirdmizi: 452).
3. Setelah sholat Ashar hingga terbenam matahari
Dari Anas bin Malik RA dari Nabi Muhammad SAW bahwa beliau bersabda, “Carilah oleh kalian waktu-waktu yang mustajab pada Jumat setelah Ashar sampai tenggelamnya matahari.”
Abu Isa berkata, dari jalur ini hadis ini gharib. Sebagian ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi dan yang lainnya berpendapat bahwa waktu yang mustajab pada hari Jumat adalah setelah Ashar sampai matahari terbit, ini adalah pendapat Ahmad dan Ishaq. (HR Tirdmizi: 451)
(Usamah)