Wajib Asuransi Mobil dan Motor 2025, Ini Simulasi Perhitungannya!

Penulis: Saepul

asuransi mobil motor (2)
(Hyundai)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA, PANJIRAKYAT: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerapkan implementasi asuransi untuk kendaraan, mobil dan motor, bersifat wajib mulai tahun 2025.

Kebijakan ini  bagian dari amanat dari pelaksanaan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Sejauh ini, asuransi kendaraan masih bersifat sukarela. Akan tetapi, dengan adanya perubahan dalam UU P2SK, asuransi kendaraan akan menjadi kewajiban untuk pemilik mobil dan motor.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Merangkap Anggota DK OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan, dengan perubahan tersebut, harapannya dapat memberikan perlindungan asuransi yang lebih baik untuk kendaraan di Indonesia.

Tujuan Mobil dan Motor Harus Asuransi di Indonesia

Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi pemilik kendaraan dari risiko finansial yang dapat terjadi sewaktu-waktu, seperti kerusakan atau kecelakaan.

Selain itu, melalui kebijakan baru ini bisa meningkatkan kesadaran pemilik kendaraan akan pentingnya memiliki asuransi, baik untuk perlindungan diri maupun untuk pihak lain yang terlibat dalam kecelakaan.

BACA JUGA: Kewajiban Masyarakat Tahun 2025, Mobil dan Motor Wajib Asuransi!

Di sisi lain, kebijakan asuransi kendaraan wajib juga berfungsi untuk menurunkan beban finansial dari tanggungan oleh negara akibat kecelakaan atau kerusakan kendaraan yang tidak bisa terasuransi.

Kebijakan asuransi kendaraan ini akan mulai diterapkan pada tahun 2025, dan semua kendaraan mobil serta motor akan diwajibkan memiliki asuransi. Besaran biaya asuransi ini bervariasi, tergantung pada jenis asuransi yang dipilih dan wilayah tempat kendaraan tersebut berada.

Besaran Nilai

Sebagai contoh, premi asuransi motor dengan jenis all risk di wilayah Jakarta berkisar antara 3,18% hingga 3,50% dari nilai pertanggungan. Jika nilai pertanggungan motor adalah Rp30 juta, maka biaya premi asuransi yang harus dibayar adalah sekitar Rp954.000 per tahun.

Sementara itu, premi asuransi untuk mobil berkisar antara 1,76% hingga 2,11% dari nilai pertanggungan. Misalnya, untuk premi asuransi TPL (Third Party Liability) yang harus dibayar sekitar Rp528.000 per tahun.

Walaupun kebijakan ini baru akan mulai diberlakukan pada tahun 2025, diharapkan masyarakat tetap dapat dengan mudah dan terjamin melindungi kendaraan mereka serta pihak ketiga dari risiko kecelakaan lalu lintas.

Dengan adanya kebijakan ini, pemilik kendaraan diharapkan dapat mempersiapkan diri secara finansial, karena adanya kewajiban asuransi yang pasti akan mempengaruhi biaya pengeluaran tahunan mereka.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Cimindi Diminta Gabung ke Cimahi? Farhan: Sah Saja, Asal Sesuai Aturan
Cimindi Diminta Gabung ke Cimahi? Farhan: Sah Saja, Asal Sesuai Aturan
Bocah ditemukan meninggal
Bocah 4 Tahun di Kota Tangerang Ditemukan Meninggal di Saluran Drainase
Christin Novalia Simanjuntak
Peringati Bulan Bung Karno, Christin Gelar Potong Tumpeng di Cijengkol
Jual Beli Kursi SPMB Kota Bandung
Wali Kota Bandung Pastikan Tak Ada Transaksi Jual Beli Kursi SPMB, Masyarakat Diminta Aktif Melapor
penyakit jokowi
Penyakit Kulit Jokowi, Ajudan Ungkap Progres
Berita Lainnya

1

Laba Bersih Naik 129 Persen, Arkadia Digital Media Genjot Beragam Sumber Revenue Baru

2

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

3

Kemenaker Minta Pekerja Bersabar, BSU Rp 600.000 Segera Cair?

4

Mengenal Lebih Dekat Kecanggihan Persenjataan Iran dan Israel dalam Duel Udara

5

Karena Hal Ini, Beckham Putra Dapat Libur Lebih Lama Dibanding Pemain Persib Lainnya
Headline
Bandung Siapkan Angkot Modern Ber-AC, Supir Digaji Pemkot, Era "Ngetem" Segera Berakhir
Bandung Siapkan Angkot Modern Ber-AC, Supir Digaji Pemkot, Era "Ngetem" Segera Berakhir
Link Live Streaming AVC Nations Cup 2025 Putra Indonesia Vs Australia Selain Yalla Shoot
Link Live Streaming AVC Nations Cup 2025 Putra Indonesia Vs Australia Selain Yalla Shoot
Gunung Ili Lewotolok Erupsi, Masyarakat Dilarang Melakukan Aktivitas Radius 2 Km
Gunung Ili Lewotolok Erupsi, Masyarakat Dilarang Melakukan Aktivitas Radius 2 Km
marc_marquez-SvUt_large
Dominasi Ducati di Mugello, Marc Marquez Kian Tak Terbendung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.