BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kepala Pusat Riset Politik BRIN, Athiqah Nur Alami, mengatakan tercatat lebih dari 200 pulau yang sudah diprivatisasi dan diperjualbelikan hingga 2023 lalu.
Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengungkap maraknya privatisasi dan jual beli sejumlah pulau kecil di Indonesia.
Athiqah mengatakan, data tersebut dia dapatkan dari sejumlah organisasi nirlaba.
“Sebanyak 200 pulau tersebut paling banyak di DKI Jakarta dan Maluku Utara,” ujarnya seperti dikutip dari Antara.
Dampak Negatif dari Industri
Selain privatisasi, Athiqah juga menyoroti dampak negatif dari industri ekstraktif di pulau-pulau kecil. Industri ekstraktif tersebut seperti pertambangan, eksplorasi minyak dan gas, serta penangkapan ikan besar-besaran bagi masyarakat pulau-pulau kecil dan pesisir di Indonesia.
Dia mengatakan, kegiatan industri ekstraktif juga bisa menyebabkan pulau kecil tenggelam. Ini menunjukkan terjadinya kerentanan di pesisir yang sifatnya tidak hanya ekologis, tapi juga sosial, ekonomi, dan budaya.
“Hal itu tidak hanya karena perubahan iklim, tetapi juga aktivitas industri ekstraktif,” kata Athiqah.
Kebijakan Hilirisasi dan Kegiatan Pertambangan
Athiqah menyebut beberapa tahun terakhir pihaknya mencermati bagaimana kebijakan hilirisasi dan masifnya kegiatan pertambangan serta perluasan industri ekstraktif.
Ia menilai kegiatan industrialisasi, seperti proyek hilirisasi nikel di Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, juga pertambangan biji besi dan tambang emas di Sulawesi Utara, berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem di pesisir laut dan pulau-pulau kecil.
“Dampak lingkungannya jelas, bahwa terjadi pencemaran logam berat, misalnya di sungai-sungai di sekitar pabrik di wilayah tersebut. Khususnya di pertambangan nikel yang tidak hanya pencemaran air, tapi juga pencemaran udara, hancurnya hutan, serta penggusuran kebutuhan petani akibat ekspansi tambang nikel,” ujarnya.
Menurutnya, aktivitas industri ekstraktif tersebut berdampak kepada masyarakat setempat. Ruang hidup mereka seolah terampas, yang ditandai dengan semakin terbatasnya akses masyarakat untuk melaut.
BACA JUGA: 5 Spot Mancing Terbaik di Pulau Seribu, Kakap Babon Menanti di Sana!
Untuk itu Athiqah menekankan kepada pemangku kepentingan terkait untuk kembali merefleksi berbagai peraturan yang ada sebelum memutuskan sebuah tindakan, seperti yang belum lama ini terjadi di Pulau Rempang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Regulasi Pengelolaan Pulau
Regulasi tersebut misalnya terkait pengelolaan pulau-pulau kecil sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.
“Pada regulasi tersebut pengelolaan pulau-pulau kecil di Indonesia mestinya bertujuan untuk melindungi konservasi, merehabilitasi, memanfaatkan, dan memperkaya sumber daya alam, serta sistem ekologi secara berkelanjutan,” ucap Athiqah.
(Usk)