BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa lembaganya mengikuti aturan yang ada untuk menanggapi wacana terkait kepala daerah dipilih DPRD.
“Kami sebagai penyelenggara dalam konteks ini, ya akan menjalankan sebagaimana aturan saja,” kata Afifuddin, di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (13/12), dikutip dari Antara.
Dia menjelaskan bahwa diskursus mengenai pemilihan kepala daerah oleh DPRD bukan menjadi hal yang baru di Indonesia.
“Sama seperti menjelang 2024, kita berdiskusi seputar apakah kita kembali mengalami sistem proporsional dengan daftar nama terbuka, tertutup. Itu kan sempat muncul juga dinamikanya, tetapi pada saat tertentu dan pada saat akhir, kita harus menjalankan apa yang menjadi amanat undang-undang,” katanya.
BACA JUGA: Biaya Pilkada Mahal, Prabowo Lempar Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD
Ia menilai wacana idealitas pemilihan kepala daerah tidak menjadi salah satu dinamika pasca-pilkada saja, tetapi tetap perlu dianggap penting.
Seperti dketahui, sebelumnya Presiden Prabowo Subianto, meloncarkan wacana agar kepala daerah kembali dipilih oleh DPRD, tidak langsung seperti sekarang ini. Langkah ini dinilai lebih efisien dalam hal anggaran.
(Usk)