JAKARTA,TM.ID: Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mempelajari hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir vonis mati Ferdy Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup.
“Saya belum mendapatkan informasi secara lengkap, nanti kami pelajari dulu,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana melansir PMJ News, Jumat (11/8/2023).
Ketut menambahkan, Kejagung perlu mempelajari putusan kasasi terpidana perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang sudah berkekuatan hukum.
Diketahui sebelumnya, MA menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo sebagai terpidana vonis mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
MA menganulir hukuman mati Ferdy Sambo, yang berubah menjadi kurungan penjara seumur hidup .
BACA JUGA: Anak Freddy Budiman Sindir Monohok Soal Vonis Sambo
“Pidana penjara seumur hidup,” demikian bunyi keterangan pada situs MA terkait hukuman Ferdy Sambo dikutip pada Selasa (8/8/2023).
Presiden Jokowi Menghormati putusan MA untuk Ferdy Sambo
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghormati putusan kasasi yang dibacakan Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo.
“Saya menghormati keputusan yang ada. Kita harus hormati,” kata Presiden Jokowi saat ditemui usai meninjau Stasiun LRT Jatimulya, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (10/8/2023).
Presiden pun meminta agar masyarakat menghormati putusan MA tersebut.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut putusan MA terhadap permohonan kasasi Ferdy Sambo sudah final.
“Menurut saya seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu sudah final,” kata Mahfud MD di Kampus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Sleman, Rabu (9/8/2023).
(Saepul/Usamah)