Vadel Badjideh Sudah 53 Hari Ditahan, Polisi Kejar Target Rampungkan Berkas

Vadel Badjideh
Vadel Badjideh (TikTok/@sarahsiagian__)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID –Proses hukum kasus Vadel Badjideh, mantan kekasih Laura Meizani alias Lolly, anak dari selebritas kontroversial Nikita Mirzani, masih terus bergulir di Polres Metro Jakarta Selatan.

Sudah lebih dari 50 hari Vadel menjalani masa tahanan, tepatnya sejak 13 Februari 2025. Kini, masa penahanannya telah diperpanjang hingga total 60 hari, memberi waktu lebih bagi penyidik untuk menyelesaikan pemberkasan.

Kompol Nurma Dewi, Humas Polres Metro Jakarta Selatan, menjelaskan bahwa penyidik sedang berupaya menyempurnakan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

“Saat ini berkas sudah 80 persen lengkap. Sisanya sedang kami lengkapi agar tidak melewati batas waktu perpanjangan masa tahanan,” ujar Nurma kepada awak media, Selasa (8/4/2025).

Kasus ini mendapat perhatian publik karena melibatkan unsur hukum sensitif dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur serta aborsi tanpa prosedur hukum yang sah.

BACA JUAG:

Kondisi Terkini Vadel Badjideh di Sel, Penangguhan Masih Jadi Pertimbangan

Razman Arif Nasution Besuk Vadel Badjideh, Siapkan Laporan Terhadap Lolly

Kasus Penipuan dan Aborsi

Laporan dari Nikita Mirzani menyebut bahwa putrinya, Lolly, melakukan hubungan intim dengan Vadel karena dijanjikan akan dinikahi. Bahkan, dalam keterangannya, Lolly mengaku dipaksa melakukan aborsi agar kehamilannya tak diketahui pihak keluarga Vadel.

Vadel sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat membantah semua tuduhan melalui kuasa hukumnya saat itu, Razman Arif Nasution.

Ia bahkan menyatakan siap bersumpah demi membuktikan dirinya tidak bersalah. Namun, alur cerita berubah ketika keluarga Vadel resmi mencabut kuasa hukum dari Razman dan timnya.

Dalam pernyataan resmi yang disampaikan oleh Bintang Badjideh, pihak keluarga menyatakan bahwa mereka tidak lagi sejalan dengan strategi hukum yang ditempuh Razman.

“Kami ingin fokus pada pembelaan Vadel, bukan pada polemik atau drama tambahan. Kami merasa pendekatan yang dilakukan tidak maksimal dan malah memperkeruh suasana,” ungkap Bintang.

Bukan hanya alasan teknis hukum, keluarga juga menyebut Razman terlalu sering menyeret urusan pribadi ke publik, termasuk konflik pribadinya dengan Nikita Mirzani, yang dianggap mengganggu fokus utama: pembelaan hukum terhadap Vadel.

Dari sisi penyidikan, pihak kepolisian menegaskan akan terus berkoordinasi dengan kejaksaan jika waktu penahanan nyaris habis dan berkas belum rampung. Proses hukum ini menunjukkan bahwa kasus yang melibatkan figur publik tetap harus ditangani secara transparan dan profesional.

(Hafidah Rismayanti/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Sarah Firjani
Sarah Firjani, Dari Ajang COC Ruang Guru Hingga Jadi Mahasiswa Berprestasi IPB 2025
Kesenian Genjring Bonyok Subang
Genjring Bonyok: Warisan Budaya Subang yang Tak Pudar Dimakan Zaman
Arsenal
Link Live Streaming Ipswich Town vs Arsenal Selain Yalla Shoot
tesla cybertruck
Cara Tesla Goda Konsumen Beli Cybertruck, Akibat Penjualan Seret?
Jembatan gantung Kabupaten Kuningan
Jembatan Gantung Segera Dibangun, Pelajar di Pinggiran Kuningan Ini Tak Lagi Harus Pertaruhkan Nyawa untuk ke Sekolah
Berita Lainnya

1

Farhan Bakal Lanjutkan Program Buruan Sae dan Kang Pisman

2

Ridwan Kamil Resmi Lapor Polisi, Begini Curhatan Lisa Mariana

3

Kompetisi Askot PSSI Kota Bandung Bertajuk Piala Persib Resmi Dibuka

4

Jemaah Haji Harus Punya BPJS Kesehatan, Bagaimana Jika Tidak Aktif?

5

Link Live Streaming Everton vs Manchester City Selain Yalla Shoot
Headline
Real Madrid
Link Live Streaming Real Madrid vs Athletic Bilbao Selain Yalla Shoot
Manchester United
Link Live Streaming Manchester United vs Wolverhampton Selain Yalla Shoot
Demi Hindari Pemeriksaan Dana Rp 33 M, Bendahara KPU Buru Maluku Bakar Kantor
Demi Hindari Pemeriksaan Dana Rp 33 M, Bendahara KPU Buru Maluku Bakar Kantor
KKP Larang Pelaku Usaha Lakukan Privatisasi Pantai
KKP Larang Pelaku Usaha Lakukan Privatisasi Pantai

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.