JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Persoalan royalti musik beberapa hari lalu menjadi perbincangan publik. Dampaknya, seorang pengunjung restoran syok saat mengetahui pajak royalti musik disertakan dalam struk pembayaran, viral di media sosial.
Dalam struk tersebut, tercantum pungutan royalti musik dan lagu sebesar Rp29.140. Nilai ini cukup mengejutkan publik dan memunculkan berbagai reaksi.
Salah satu yang turut menanggapi adalah pemilik perusahaan otobus (PO) Sumber Alam, Anthony Steven Hambali. Ia menyoroti bahwa pungutan dengan berbagai nama kini semakin beragam di Indonesia.
“Sekarang di sekolah harus ada pelajaran perpajakan. Karena pajak bisa hadir dalam berbagai nama dan bentuk,” tulis Anthony melalui akun Instagram pribadinya, @anthonysteven.id, dikutip pada Sabtu, 10 Agustus 2025.
BACA JUGA:
Kesepakatan Damai, Mie Gacoan Penuhi Kewajiban Royalti Sebesar Rp 2,2 Miliar
“Pajak daerah, restribusi, uang keamanan, royalti, komisi, apalagi?,” lanjutnya.
Anthony juga mempertanyakan logika di balik penerapan biaya royalti tersebut di tempat makan. Ia mengajukan skenario sederhana yang menantang penerapan pungutan tersebut.
“Kalau benar di rumah makan dikenakan royalti bagi pendengarnya, bagaimana jika saat masuk, sudah minta musik dimatikan? Apa masih akan ditagih?,” bebernya.