BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pembidangan lingkup tugas panitia kerja berupa komite di DPD RI jadi bahan perbincangan usai interupsi anggota DPD RI Alfiansyah Bustami (Komeng) di rapat paripurna.
Pasalnya, Komeng mengaku tak memahami isu pertanian yang menjadi bidang Komite II tempat dirinya mendapat penugasan.
Hal itu disampaikan Komeng dalam rapat paripurna DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (9/10/2024).
Alih-alih di Komite II, Komeng mengaku ngebet bertugas di komite yang membidangi seni budaya, yakni Komite III DPD RI. Sebagai informasi, DPD RI memiliki sejumlah Alat Kelengkapan DPD RI yang terdiri dari komite, badan, hingga panitia khusus. Tiap anggota DPD RI menempati penugasan di komite yang saat ini berjumlah 4.
Hal itu tercantum dalam Pasal 39 ayat (3) Tata Tertib DPD RI. Adapun berbunyi:
(3) Panitia kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c,
adalah Komite yang terdiri atas:
a. Komite I;
b. Komite II;
c. Komite III; dan
d. Komite IV.
Tiap komite memiliki lingkup tugas yang meliputi bidang-bidang tertentu. Hal itu tercantum dalam Pasal 84.
Bidang Penugasan Komite DPD RI
(1) Pelaksanaan lingkup tugas Komite I meliputi bidang:
a. pemerintahan daerah;
b. hubungan pusat dan daerah serta antar daerah;
c. pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah;
d. politik, hukum, dan hak asasi manusia;
e. aparatur negara;
f. wilayah perbatasan negara;
g. pertanahan, agraria, dan tata ruang;
h. komunikasi dan informatika;
i. ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan
masyarakat;
j. administrasi kependudukan/pencatatan sipil; dan
k. pembangunan pedesaan dan kawasan tertinggal dan
transmigrasi.
(2) Pelaksanaan lingkup tugas Komite II meliputi bidang:
a. pertanian dan perkebunan;
b. perhubungan;
c. kelautan dan perikanan;
d. energi sumber daya mineral;
e. kehutanan dan lingkungan hidup;
f. ekonomi kerakyatan;
g. Badan Usaha Milik Negara yang berkaitan dengan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya;
h. perindustrian dan perdagangan;
i. pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
j. ketahanan pangan; dan
k. meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
(3) Pelaksanaan lingkup tugas Komite III meliputi bidang:
a. pendidikan;
b. agama;
c. kebudayaan;
d. kesehatan;
e. pariwisata;
f. pemuda dan olah raga;
g. kesejahteraan sosial;
h. pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
i. tenaga kerja;
j. keluarga berencana;
k. perpustakaan; dan
l. ekonomi kreatif.
BACA JUGA: Usai Viral Soal Penugasan Komite di DPD, Komeng Buka Suara
(4) Pelaksanaan lingkup tugas Komite IV meliputi bidang:
a. APBN;
b. pajak dan pungutan lain;
c. perimbangan keuangan pusat dan daerah;
d. Lembaga keuangan dan perbankan;
e. Koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah;
f. statistik;
g. Badan Usaha Milik Negara yang berkaitan dengan
keuangan; dan
h. investasi dan penanaman modal.
(Kaje/Usk)