JAKARTA, TEROPONGEMDIA.ID — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel sebuah resor mewah di Pulau Umang, Kabupaten Pandeglang, Banten, setelah muncul dugaan penjualan pulau tersebut di media sosial. Langkah tegas ini dilakukan usai iklan penjualan Pulau Umang ramai diperbincangkan publik.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, mengatakan negara harus hadir ketika ada dugaan pemanfaatan pulau kecil yang melanggar aturan.
“Pulau kok dijual? Maka negara hadir di situ, kemarin sore kami segel,” ujar Pung dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Menurut informasi yang beredar, kawasan Pulau Umang beserta resor mewah di dalamnya ditawarkan dengan harga sekitar Rp65 miliar. Nilai fantastis itu langsung memicu perhatian masyarakat dan aparat pengawas.
Pengelola Bantah Menjual Pulau Umang
Setelah dilakukan penelusuran, KKP menemukan bahwa pengelolaan kawasan dilakukan oleh perusahaan bernama PT GSM. Namun, pihak perusahaan disebut membantah menjual Pulau Umang secara daring.
Meski demikian, KKP tetap menemukan adanya persoalan administratif terkait kegiatan usaha di kawasan tersebut. Menurut hasil pemeriksaan, aktivitas wisata di Pulau Umang belum dilengkapi sejumlah izin penting.
Beberapa dokumen yang belum dimiliki antara lain Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil, serta Surat Izin Wisata Tirta.
Pung menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha wajib mematuhi regulasi yang berlaku, terutama di kawasan pesisir dan pulau kecil.
KKP Minta Pengelola Kooperatif
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Sumono Darwinto, meminta pengelola resor bersikap kooperatif dan segera melengkapi seluruh perizinan yang dipersyaratkan.
Menurutnya, pengawasan akan terus dilakukan agar pemanfaatan ruang laut berjalan sesuai koridor hukum dan tidak merusak keseimbangan lingkungan.
Kasus Pulau Umang ini juga menjadi pengingat bahwa pulau-pulau kecil di Indonesia tidak bisa diperjualbelikan sembarangan. Pemanfaatannya harus mengikuti ketentuan negara demi menjaga aspek ekonomi, sosial, dan ekologis.
Baca Juga:
Wacana Pesawat Militer AS Bisa Melintas di RI Picu Perdebatan Soal Kedaulatan
Penyegelan Pulau Umang menambah daftar tindakan tegas KKP terhadap aktivitas usaha di wilayah kepulauan. Sebelumnya, kementerian juga menghentikan sementara operasional resor di Pulau Maratua, Kalimantan Timur, karena masalah izin serupa.
Pemerintah menegaskan bahwa pengembangan wisata di pulau kecil tetap terbuka, namun seluruh proses wajib taat hukum dan menjaga kelestarian alam.
(Dist)











