TUBAN, TM.ID: Telah beredar sebuah foto di media sosial soal plat nomor polisi (nopol) sepeda motor berlaku hingga 2031, sontak potret ini menjadi viral.
Foto ini hasil bidikan dari netizen Twitter dengan nama akun @warga**ta, yang menunjukkan kendaraan motor matic dikendarai wanita berhijab. Namun, bila dilihat teliti, nopol kendaraan tersebut berlaku sampai 2031.
Tentunya, ini di luar kebijakan yang seharusnya nopol kendaraan sepeda motor berlaku lima tahun sekali, dan harus mengurus perpanjangan nopol kembali.
BACA JUGA: Keunggulan Mesin Motor Triumph Bonneville T120 Black DGR, Performa dan Keindahan!
Pengunggah foto viral ini ikut menyertakan keterangan data kendaraan tersebut telah habis masa berlaku. Diketahui, plat S pada kendaraan tersebut berasal dari Tuban, Jawa Timur.
Terkait hal ini, Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Jamhari menyatakan, kendaraan itu jelas telah melanggar aturan.
“Jelas menyalahi aturan teknis yang berlaku,” kata Jamhari, dikutip dari Kompas.com, Minggu (28/5).
“Ini masih 2023, jadi tidak bisa masa berlaku sampai 2031. Itu nanti kalau ketahuan, maka tentu bisa dihentikan dan tetap akan kita tindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Jamhari.
Dari sisi yang sama, Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satlantas Polres Tuban, Iptu Sampir Santoso mengatakan, bahwa pihaknya akan mengambil tindakan terhadap pengendara tersebut yang telah menyalahi aturan.
Sampir menyebut, bahwa pengendara tersebut terancam terkena Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam Pasal 280 tersebut disebutkan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan/pelat nomor/nopol (nomor polisi) dapat dikenai sanksi pidana dengan hukuman kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (Pasal 280).
BACA JUGA: Netizen yang Lecehkan Istri Gibran Dicari Polisi!
(Saepul/Dist)