JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID –Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, Kepulauan Riau, berhasil menangkap seorang perempuan berinisial R, warga Perumahan Bukit Golf Residence, Kota Batam. R telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangganya (ART), Intan (22).
Sang majikan ditangkap pada Senin (23/06/2025). Berdasarkan informasi, Intan telah bekerja di rumah pelaku sejak Juni 2024.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku, korban, serta para saksi.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, menyampaikan bahwa selain R, pihaknya juga menetapkan satu tersangka lain, yakni M, rekan kerja korban. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup serta kesaksian dari berbagai pihak.
BACA JUGA:
Anak Siksa Ibu di Teras Rumah, Netizen Istighfar!
Pelaku Penganiayaan Terhadap Ibu di Bekasi Berujung Jeruji Besi
“Dari hasil pemeriksaan dan keterangan yang kami terima, terdapat dua orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka, yaitu R dan M,” ujar AKP Debby dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang.
Kasus ini mencuat setelah sebuah video yang menampilkan Intan dengan kondisi wajah dan tubuh penuh luka lebam viral di media sosial. Video tersebut menjadi dasar laporan ke pihak berwajib pada Minggu, 22 Juni 2025.
Menanggapi laporan itu, tim penyidik segera melakukan penyelidikan, memeriksa lima saksi, termasuk korban dan kedua terduga pelaku, serta menggelar olah TKP. Penyelidikan intensif dilakukan sejak Minggu sore hingga akhirnya kedua pelaku ditahan keesokan paginya.
Kronologi kejadian bermula saat Intan lupa menutup kandang anjing peliharaan majikannya, yang menyebabkan kedua anjing tersebut bertengkar hingga salah satu terluka.
Kejadian itu memicu kemarahan R yang lantas memukul korban. Berdasarkan hasil penyidikan, kekerasan ini bukan yang pertama kalinya terjadi. Sejak bekerja, korban disebut sudah sering mengalami kekerasan fisik.
Tersangka M mengaku melakukan penganiayaan atas perintah R. Selain itu, korban juga diperlakukan tidak layak, termasuk gaji yang tidak dibayar selama satu tahun. Bahkan, korban pernah dipaksa untuk memakan kotoran binatang sebagai bentuk hukuman.
“Dalam pemeriksaan, korban mengaku pernah disuruh memakan kotoran hewan. Keterangan itu juga diperkuat hasil penyelidikan kami,” ujar Debby.
Dari hasil penyitaan, barang bukti yang diamankan antara lain satu raket nyamuk elektrik, satu ember plastik oranye, satu serokan sampah biru, satu kursi plastik lipat, serta tiga buku catatan yang berisi daftar kesalahan korban.
Saat ini, Intan masih menjalani perawatan intensif di RS Elizabeth, Kota Batam, akibat luka parah di bagian kepala, tangan, kaki, dan tubuh lainnya.
Atas perbuatan tersebut, R dan M dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda sebesar Rp30 juta.
(Saepul)