JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Sebuah video memperlihatkan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum polisi terhadap seorang pengendara mobil pickup di Jakarta Timur (Jaktim). Video inipun viral di media sosial.
Diketahui, seorang sopir mobil pickup melanggar rambu lalu lintas sehingga mendapatkan sanksi tilang di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.
Insiden itu bermula dari sopir pick up yang terlalu fokus melihat GPS, sehingga tidak sadar ada rambu yang menunjukkan dilarang berputar balik.
BACA JUGA: Laporkan Pungli Sekolah ke Polisi, Orang Tua Siswa di Kebumen Diancam Ormas
Tak lama, sopir itu langsung terkena hadangan polisi yang sedang bertugas di lalu lintas. Polisi pungli tersebut, lalu meminta sejumlah uang.
“Ini enggak boleh (berputar arah), masih satu jam lagi,” kata polisi dalam video Instagram @endinuncle
“Oh enggak boleh ya,” timpal sopir.
Polisi itu meminta uang sebesar Rp 50 ribu, dengan tujuan supaya sopir itu terbebas dari tilang.
“Iya sampai jam 10.00. Mau dibantu apa? Cepet jalan jangan lama-lama. Lima puluh ribu ya sudah jalan, jangan recehan, jangan recehan. SIMnya ada?” kata polisi.
Lantas, sang sopir itu mengeluarkan uang dari tasnya di sisi kanan, langsung memberikan uang sebesar Rp 50 ribu sesuai permintaan polisi pungli itu. Setelah memberikan uang, sopir itu pun langsung diperintahkan polisi untuk segera melanjutkan perjalannya.
“Sudah jalan, hati-hati ya,” kata polisi yang tak terlihat jelas nama lengkapnya dalam video.
Terkait video viral itu, TMC Polda Metro Jaya langsung mengutarakan permintaan maaf terhadap pemilik akun tersebut, atas tindakan pungli polisi di Jaktim .
(Saepul/Aak)