BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka kasus dugaan tindak asusila terhadap Laura Meizani (Lolly), anak di bawah umur.
Penetapan tersangka ini didasarkan pada sejumlah bukti kuat, termasuk bujuk rayu Vadel yang menjanjikan pernikahan, dugaan kehamilan Laura, upaya aborsi paksa, serta keterangan saksi dan hasil visum.
Dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025), Plh. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, menjelaskan bahwa Vadel Badjideh membujuk Laura Meizani untuk berhubungan seksual dengan janji akan bertanggung jawab dan menikahinya.
“Atas bujuk rayu tersangka yang menjelaskan akan bertanggung jawab serta menikahi anak korban, anak korban LM akhirnya mau melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan tersangka,” jelas Kompol Nurma Dewi.
Hubungan tersebut diduga mengakibatkan kehamilan Laura Meizani, yang kemudian dipaksa Vadel Badjideh untuk menggugurkan kandungannya.
“Dari hasil hubungan tersebut, anak korban LM diduga telah mengalami kehamilan. Anak korban LM kemudian dipaksa untuk menggugurkan kandungannya oleh tersangka VAB,” tambahnya.
BACA JUGA : Vadel Badjideh Terbang Tinggi di Malaysia, Lolly Titip Salam Cinta
Dugaan ini diperkuat oleh hasil visum dan keterangan saksi yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani, ibu Laura Meizani.
Vadel Badjideh diperiksa selama 53 pertanyaan sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (13/2/2025). Ia dijerat dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat (1) UU Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Selama konferensi pers, Vadel Badjideh terlihat beberapa kali tersenyum dan menggelengkan kepala, namun enggan memberikan komentar.
Ia akan ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan untuk proses pemberkasan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Kasus Asusila ini telah menjadi sorotan publik sejak Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh pada (12/9/2024).
Penetapan tersangka ini menandai langkah penting dalam proses hukum untuk memberikan keadilan bagi Laura Meizani.
(Hafidah Rismayanti/Budis)