UU KUHAP Baru Mengatur Tindakan Main Hakim Sendiri dalam Kasus Perzinaan? Ini Penjelasannya

Foto - Web -Tenaga ahli utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden Ade Irfan Pulungan

Bagikan

JAKARTA,MD.ID –Disahkannya RUU KUHP menjadi undang-undang, Indonesia kini memiliki kodifikasi hukum pidana sendiri dengan paradigma pemidanaan modern dan relevan dengan nilai-nilai Indonesia, termasuk tindakan main hakim sendiri dalam kasus perzinaan.

Demikian disampaikan Tenaga ahli utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden Ade Irfan Pulungan melalui siaran tertulisnya, Selasa (13/12/2022).

Irfan menyebut, KUHP baru yang telah disahkan 6 Desember 2022 itu dapat mencegah perilaku main hakim sendiri terkait kasus perzinaan tersebut. KUHP lama menurutnya tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum pidana dan kondisi masyarakat di Indonesia saat ini, karena semangatnya yang jauh berbeda.

“Kali ini semangatnya bukan hanya menekankan pemidanaan, tetapi kepastian hukum yang mencirikan pidana modern dengan mengandung 3 (tiga) unsur prinsipil, yakni keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif.” kata Irfan.

Irfan mengatakan mengungkapkan bahwa kritik terhadap KUHP juga perlu diletakkan pada porsinya. KUHP sebagai manifestasi hukum pidana harus pula diuji pada koridor hukum pidana, karena memiliki karakteristik yang berbeda dengan ranah hukum lainnya.

Secara spesifik, dalam ketentuan terkait perzinaan misalnya, Irfan mengatakan bahwa ketentuan terkait perzinaan semestinya dimaknai sebagai bentuk upaya menjamin kepastian penegakan hukum pidana dan merupakan delik aduan.

Pembatasan pihak-pihak yang dapat mengadukan tindak pidana perzinaan, di antaranya oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan serta orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

“Justru dapat mengurangi risiko perilaku main hakim sendiri di tengah masyarakat.” tandas Irfan.

 

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
NPB) melaporkan dua Desa dan dua Kelurahan di tiga Kecamatan di Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat.
Dua Desa di Kuningan Terdampak Gempa Bumi M 4,1 
REKT-AE-new-1536x864
Rumor REKT Jadi Pelatih Alter Ego di MPL ID S14
RRQ Hoshi MPL ID
RRQ Hoshi Perkenalkan Hazle dan Sutsujin sebagai Jungler Baru untuk MPL ID S14
Samsung Galaxy Z Flip6
Kecanggihan Samsung Galaxy Z Flip6 Memikat Hati Vidi Aldiano, Pevita Pearce, dan Anya Geraldine
Bigetron Alpha
Roster Bigetron Alpha MPL ID S14 Diumumkan: Siap Bangkit dari Kegagalan Playoff
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Buah Batu Corps Dukung Kang Arfi Rafnialdi Maju Pilwalkot Bandung 2024

4

Prospek Bisnis PWB Sebagai Perusahaan Jasa Pengangkut Pertambangan di Indonesia Tahun 2024

5

10 Tips Persiapan Lolos Wawancara Beasiswa LPDP
Headline
Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Ujang Iskandar
Kejagung Tangkap Anggota DPR Ujang Iskandar Usai Operasi Wajah di Vietnam
Semifinal Piala AFF U-19 Indonesia Vs Malaysia
Semifinal Piala AFF U-19, Indonesia Vs Malaysia Adu Gengsi dan Skill Pemain
14 Pemain P SEA V League
14 Pemain Putri Disiapkan PBVSI untuk SEA V League di Vietnam dan Thailand
Semifinal Piala AFF U-19 Kekuatan Timnas Indonesia
Semifinal Piala AFF U-19, Kekuatan Timnas Indonesia Diwaspadai Malaysia