UU KUHAP Baru Mengatur Tindakan Main Hakim Sendiri dalam Kasus Perzinaan? Ini Penjelasannya

Foto - Web -Tenaga ahli utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden Ade Irfan Pulungan
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,MD.ID –Disahkannya RUU KUHP menjadi undang-undang, Indonesia kini memiliki kodifikasi hukum pidana sendiri dengan paradigma pemidanaan modern dan relevan dengan nilai-nilai Indonesia, termasuk tindakan main hakim sendiri dalam kasus perzinaan.

Demikian disampaikan Tenaga ahli utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden Ade Irfan Pulungan melalui siaran tertulisnya, Selasa (13/12/2022).

Irfan menyebut, KUHP baru yang telah disahkan 6 Desember 2022 itu dapat mencegah perilaku main hakim sendiri terkait kasus perzinaan tersebut. KUHP lama menurutnya tidak lagi relevan dengan perkembangan hukum pidana dan kondisi masyarakat di Indonesia saat ini, karena semangatnya yang jauh berbeda.

“Kali ini semangatnya bukan hanya menekankan pemidanaan, tetapi kepastian hukum yang mencirikan pidana modern dengan mengandung 3 (tiga) unsur prinsipil, yakni keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif.” kata Irfan.

Irfan mengatakan mengungkapkan bahwa kritik terhadap KUHP juga perlu diletakkan pada porsinya. KUHP sebagai manifestasi hukum pidana harus pula diuji pada koridor hukum pidana, karena memiliki karakteristik yang berbeda dengan ranah hukum lainnya.

Secara spesifik, dalam ketentuan terkait perzinaan misalnya, Irfan mengatakan bahwa ketentuan terkait perzinaan semestinya dimaknai sebagai bentuk upaya menjamin kepastian penegakan hukum pidana dan merupakan delik aduan.

Pembatasan pihak-pihak yang dapat mengadukan tindak pidana perzinaan, di antaranya oleh suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan serta orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

“Justru dapat mengurangi risiko perilaku main hakim sendiri di tengah masyarakat.” tandas Irfan.

 

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City