UU Baru, KPK Dilarang Tangkap Direksi Hingga Komisaris BUMN

Penulis: Anisa

GENCAR Desak DPR dan Presiden Segera Bubarkan KPK
Ilustrasi-Gedung KPK (citizen Riau)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini makin terbatas. KPK disebutkan tidak bisa lagi menangkap anggota direksi, komisaris, hingga dewan pengawas BUMN yang terlibat korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN.

UU Nomor 1 Tahun 2025 merupakan peraturan perundang-undangan yang baru ditetapkan dan berlaku sejak 24 Februari 2025. UU tersebut mengubah UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Pasal 9G dalam UU BUMN terbaru berbunyi “anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.”

Di sisi lain, salah satu objek yang ditindak oleh KPK adalah penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana korupsi.

Dalam Pasal 1 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan penyelenggara negara, adalah pejabat negara yang menjalankan kekuasaan eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk itu, KPK akan mengkaji lebih dalam UU BUMN yang baru, khususnya terkait substansi terkait direksi maupun komisaris dalam regulasi itu bukan penyelenggara negara.

Baca Juga:

KPK Fasilitasi Tahanan Rayakan Ibadah Paskah, Keluarga Bisa Berkunjung!

KPK Periksa Eks Direktur LPEI Soal Korupsi Fasilitas Kredit

“Perlu ada kajian, baik itu dari Biro Hukum maupun dari Kedeputian Penindakan, untuk melihat sampai sejauh mana aturan ini akan berdampak terhadap penegakan hukum yang bisa dilakukan di KPK,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Minggu (4/5/2025).

Tessa menjelaskan kajian diperlukan mengingat komitmen Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan untuk meminimalkan dan menghilangkan kebocoran anggaran.

Selain itu, kajian dibutuhkan agar KPK dapat memberikan masukan kepada pemerintah terkait perbaikan maupun peningkatan suatu peraturan perundang-undangan, terutama yang berkaitan dengan pemberantasan korupsi.

KPK merupakan pelaksana undang-undang. Dengan demikian, penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi tidak boleh keluar dari aturan yang ada, termasuk mengenai direksi maupun komisaris BUMN dalam UU BUMN.

(Kaje)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
HPE Konsentrat Tembaga
Harga Ekspor Konsentrat Tembaga Naik Tipis di Juni 2025, Kemendag Soroti Dinamika Pasar Global
Suzuki Fronx
Suzuki Fronx Sapa Pasar, Paling Murah Ketimbang Raize dkk?
BMW M4 Whoosh
BMW M4 Unjuk Kebolehan Kejar Whoosh di Tol MBZ, Diroasting Netizen!
bpkb elektronik
BPKB Elektronik Terbit, Ini Fitur dan Kelebihannya
Anak pukul ibu
Anak Ogah Dinasehati hingga Pukul Wajah Ibu, Netizen: Malin Kundang Melongo!
Berita Lainnya

1

Gempa Magnitudo 4,2 Guncang Kabupaten Bandung

2

Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian Korban Longsor Gunung Kuda Cirebon, 4 Orang Meninggal

3

Longsor Terjadi di Kawasan Tambang Gunung Kuda Cirebon, Korban Tertimbun

4

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

5

Ada Konten Judol-Pornografi, Kemkomdigi Blokir Archive.org
Headline
4 Penambang Emas Tewas Tertimbun Longsor di Kalimantan, Begini Respon ESDM
Korban Tewas Longsor Tambang Gunung Kuda Jadi 14 Orang, 8 Masih dalam Pencarian
Pelajar Sukabumi Tenggelam
Diduga Terpeleset, Pelajar SMP di Sukabumi Ditemukan Tewas di Sungai Cimandiri
longsor Gunung Kuda Cirebon
Lokasi Tambang Gunung Kuda Cirebon Masuk Peta Zona Kerentanan Gerakan Tanah Tinggi
Longsor Gunung Kuda Cirebon
Update, Korban Tewas Longsor Gunung Kuda Cirebon Bertambah Jadi 10 Orang

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.