JAKARTA,TM.ID: Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) berencana menggugat pemerintah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pembayaran utang atau selisih atas harga minyak goreng (migor) bersubsidi program pemerintahan Jokowi.
Hal itu disampaikan Ketua Umum Aprindo, Roy Nicholas Mandey di daerah Kebayoran Lama Jakarta, Rabu (20/9/2023).
Roy mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengumpulkan surat kuasa dari para anggotanya untuk melakukan gugatan bersama atas nama Aprindo.
“(Gugatan) sudah mau masuk dalam waktu dekat, karena kita memang kasih waktu ke pemerintah untuk selesaikan utang bulan ini,” kata Roy.
BACA JUGA: Bengkak! Subsidi Energi di 2024 Tembus 189,10 Triliun
Ini merupakan langkah terakhir yang bakal Aprindo tempuh. Kabarnya, hingga saat ini peritel tidak pernah mendapatkan kejelasan terkait pembayaran utang rafaksi sebesar Rp344 miliar.
Roy pun mempertanyakan tanggung jawab Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan atas hal ini.
Ia menilai, proses pembayaran dinilai tidak transparan dan Mendag seakan mempersulit proses yang seharusnya bisa dimudahkan saja, yakni dengan segera membayar utang tersebut.
“Jadi langkah-langkah itu disiapkan karena kok rasa rasanya diam diam saja. Siapa yang diam-diam saja? sudah tahu dong, Menteri Perdagangan (Mendag). Padahal, semua Dirjen, semuanya siap menyelesaikan. Ini kalau bisa dipermudah kenapa dipersulit, oleh siapa? Ya Mendag,” kata dia, melasnir CNBC.
Terlebih, hasil legal opinion dari Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menyatakan bahwa utang rafaksi harus dibayar sesuai dengan ketentuan.
Kemudian, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga menolak permintaan Kementerian Permendag (Kemendag) untuk melakukan audit ulang perbedaan nilai klaim dari peritel dan surveyor independen yaitu PT Sucofindo.
“Jadi kenapa ini dipersulit?,” katanya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Isy Karim mengatakan, Kemendag bakal mengadakan pertemuan dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait pembayaran utang rafaksi minyak goreng.
Pertemuan dilakukan dalam rangka mencari solusi terkait perbedaan selisih utang yang harus dibayarkan, antara besaran nilai yang dikeluarkan oleh PT Sucofindo selaku verifikator dalam polemik itu, dan dengan klaim dari produsen ataupun Aprindo. Menurut PT Sucofindo pemerintah memiliki utang sebesar Rp 474,8 miliar, namun Aprindo mengklaim sebesar Rp 344 miliar.
Oleh sebab itu pihaknya masih terus membahas perihal kepastian jumlah utang tersebut.
“Ini yang nanti sedang kami koordinasikan dengan Kemenko Perokonimian untuk langkah berikutnya. Sampai saat ini baru dijadwalkan bertemu minggu depan bertemu dengan Kementerian Perekonomian. Jadi memang kita tunggu dulu lah prosesnya seperti apa,” kata Isy.
(Dist)