Usut Penipuan Aplikasi Jombingo, Polisi Periksa 6 Orang

Penulis: Saepul

penipuan aplikasi jombingo 23-7-2023
foto (Antara)

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Polda Metro Jaya memeriksa enam orang terkait dugaan penipuan aplikasi jombingo yang telah merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.

“Ada enam orang yang sudah diklarifikasi (terkait dugaan penipuan aplikasi Jombingo),” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak melansir PMJ News, Minggu (23/7/2023).

Namun, Ade tidak mendetail siapa keenam orang yang saat ini diperiksa. Ia hanya memastikan, pihaknya akan mengabarkan informasi terbaru dalam kasus ini.

“Nanti kita update kembali,” ucapnya.

Laporan yang dilayangkan korban telah teregister Polestra Depok Nomor LP/2009/VI/2023/Res Depok tertanggal 26 Juni 2023 dengan Pelapor atas nama terkait dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP dengan kerugian Rp37.802.000.

Sedangkan LP/3639/VI/2023/SPKT tanggal 24 Juni 2023 yang ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan dugaan tindak pidana penipuan melalui media online sebagaimana dalam pasal 28 (1) Jo pasal 45a (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE dengan kerugian Rp4.500.000.

BACA JUGA: Penipuan Aplikasi Jombingo Rp37 Juta, Polisi Ungkap Modusnya

Modus Penipuan Aplikasi Jombingo

Sebelumnya, Ade Simanjuntak juga mengungkapkan, modus penipuan pelaku adalah memburu korbannya melalui email.

“Pelapor selaku salah satu korban menerangkan mendapatkan pesan email dari zhangdandan33@gmail.com yang berisi penawaran untuk bergabung dalam aplikasi yang bernama Jombingo, yaitu aplikasi jual beli dengan sistem komisi. Untuk memulainya korban terlebih dahulu diminta melakukan top up,” ujar Ade melansir PMJ News, Rabu (19/7/2023).

“Setelah korban terima email dan menginstal aplikasi selanjutnya korban harus top up dana dan rekrut atau ajak orang lain gabung di aplikasi untuk mulai transaksi pembelian barang yang ditawarkan pada aplikasi,” sambung Ade.

Ade menerangkan, korban yang sudah terpancing membayarkan uang sebesar Rp20 juta dengan skema pembayaran bertahap.

“Pelapor selaku salah satu korban menerangkan mendapatkan pesan email dari zhangdandan33@gmail.com yang berisi penawaran untuk bergabung dalam aplikasi yang bernama Jombingo, yaitu aplikasi jual beli dengan sistem komisi. Untuk memulainya korban terlebih dahulu diminta melakukan top up” ujar Ade.

“Setelah korban terima email dan menginstal aplikasi selanjutnya korban harus top up dana dan rekrut atau ajak orang lain gabung di aplikasi untuk mulai transaksi pembelian barang yang ditawarkan pada aplikasi,” pungkasnya.

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Mobil damkar
2 Mobil Damkar Dikerahkan untuk Tangani Kebakaran di Gang Guntur Cianjur
Pengancaman dan kekerasan
Pelaku Pengancaman Terkait Pengelolaan Lahan Parkir di Bekasi Dibekuk Polisi
Ganja
Peredaran Ganja 6 Kg di Jaktim Berhasil Digagalkan
Ojol Bandung
Viral! Ojol Bandung Tambal Jalan Pakai Uang Sendiri "Nggak Nunggu Janji"
Akhmad Marjuki
Disambut Bang Maja, Doa Haru Sertai Akhmad Marjuki dari Seniman Betawi untuk Golkar Bekasi!
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Fakultas Komunikasi dan Ilmu Sosial Telkom University Dorong Digitalisasi Promosi Wisata Desa Sugihmukti Lewat Produksi Video Profil

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Strategi Bisnis “Purple Cow/ Sapi Ungu”
Headline
anggota dprd lampung utara
Usai Viral Sawer DJ, Anggota DPRD Lampung: Bukan Melanggar Norma!
Gunung Cikuray Garut - Pendaki Hilang - Foto Kuttab Digital
Pendaki Asal Karawang Hilang di Gunung Cikuray Garut, Tim SAR Lakukan Operasi Pencarian
ijazah jokowi
Polemik Ijazah Jokowi, Rektor dan Dekan UGM Digugat Rp69 Triliun!
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.