Ustadz Evie Effendi Jadi Tersangka Kasus KDRT yang Dilaporkan Anak Kandung

Evie Effendi Jadi Tersangka Kasus KDRT
Usradz Evie Effendi (Pinterest)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung resmi menetapkan Ustadz Evie Effendi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh anak kandungnya, berinisial NAT (19). Selain Evie, polisi turut menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, Kompol Anton, mengatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada para tersangka untuk dilakukan pemeriksaan pekan depan.

“Untuk perkara tersebut, kami sudah menetapkan yang bersangkutan bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dan akan kami lakukan pemeriksaan. Kami sudah melayangkan surat panggilan untuk Minggu depan untuk dilakukan pemeriksaan di kantor Satreskrim Polrestabes Bandung,” ujar Anton, dikutip Jumat (5/12/2025).

Anton menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan NAT yang menduga adanya kekerasan fisik terkait persoalan nafkah dan biaya pendidikan. Pasal yang disangkakan mengacu pada Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU KDRT).

“Pasal yang disangkakan Undang-Undang KDRT, sesuai laporan yang dilaporkan anaknya,” kata Anton.

Ketika diminta menjelaskan identitas tiga tersangka lain, Anton menyebut bahwa mereka masih memiliki ikatan keluarga dengan Evie.

“Masih ada kerabat sama tersangka juga,” ujarnya.

Baca Juga:

Ustadz Evie Effendi Dilaporkan Anaknya Sendiri, Dugaan Kasus KDRT

Pemeriksaan terhadap Evie dan tiga tersangka lain dijadwalkan berlangsung pada Selasa dan Rabu pekan depan. Namun, polisi belum memastikan apakah Evie akan memenuhi panggilan.

“Nanti kami cek apakah yang bersangkutan bisa menghadiri atau tidak,” kata Anton.

Terkait kemungkinan penjemputan paksa apabila panggilan diabaikan, Anton menegaskan bahwa penyidik akan mengikuti prosedur yang berlaku.

“Kalau alasan ketidakhadirannya diterima, ya kami pertimbangkan. Kalau tidak, kami akan melayangkan surat panggilan kedua,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari laporan NAT pada Agustus 2025 dengan nomor registrasi
LP/B/985/VII/2025/SPKT/POLRESTABES BANDUNG/POLDA JAWA BARAT.

Dalam laporan tersebut, NAT menuduh ayahnya melakukan lima bentuk kekerasan fisik pada Juli 2025. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait laporan tersebut sebelum akhirnya menetapkan Evie Effendi sebagai tersangka.

(Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

5

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun