Viral Penjual Daging Kucing Disergap Polisi, Jagal Ratusan Ekor Mpus!

Ilustrasi. (web)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Netizen digegerkan oleh seorang pria bernama Sujady (55) yang diketahui menyembelih lebih dari seratus ekor kucing. Sujady sempat viral, karena menjual daging kucing berkedok daging kambing muda di kawasan Pagaralam, Sumatera Selatan.

Hal ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Pagaralam, Iptu Mansyur yang menyebutkan, motif tersebut dilatarbelakangi keadaan ekonomi.

“Pelaku mengaku menjual daging kucing dengan harga Rp100 per kilo. Motifnya karena kebutuhan ekonomi,” ujar Mansyur, Jumat (5/9/2025).

Peristiwa ini menjadi perhatian publik setelah beredar video yang memperlihatkan Sujady menangkap kucing. Rekaman tersebut menyebar cepat di media sosial dan menimbulkan keresahan warga.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Satreskrim Polres Pagaralam segera bertindak dan berhasil menangkap Sujady di sebuah losmen di pusat kota pada Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 16.35 WIB.

Kasatreskrim Polres Pagaralam, Iptu Irawan Adi Candra mengatakan, bahwa aksi pelaku telah berlangsung selama empat bulan terakhir. Dalam periode tersebut, ia diduga mencuri atau menangkap kucing liar dari lingkungan warga untuk kemudian disembelih.

BACA JUGA:

Penyebar Video Penyiksaan Anjing Diringkus Polisi, Ngaku Buat Lucu-lucuan

Viral! Polisi Tembak Gas Air Mata ke Kampus Unisba dan Unpas Bandung

“Daging kucing itu sempat dijual ke masyarakat. Awalnya warga tidak mengetahui asal-usul daging tersebut, namun setelah terbongkar barulah kasus ini viral,” ucapnya.

Saat penangkapan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain seekor kucing jenis anggora berwarna oranye, dua bilah senjata tajam, serta kartu identitas milik pelaku.

Atas tindakannya, Sujady dijerat dengan beberapa pasal sekaligus. Ia dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara, serta Pasal 302 KUHP ayat 2 tentang kekerasan terhadap hewan.

“Kami mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kucing peliharaan agar segera melapor ke Polres Pagaralam untuk diproses lebih lanjut,” tutur Iptu Irawan.

(Saepul/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

2

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City