Viral Penjual Daging Kucing Disergap Polisi, Jagal Ratusan Ekor Mpus!

Ilustrasi. (web)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Netizen digegerkan oleh seorang pria bernama Sujady (55) yang diketahui menyembelih lebih dari seratus ekor kucing. Sujady sempat viral, karena menjual daging kucing berkedok daging kambing muda di kawasan Pagaralam, Sumatera Selatan.

Hal ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Pagaralam, Iptu Mansyur yang menyebutkan, motif tersebut dilatarbelakangi keadaan ekonomi.

“Pelaku mengaku menjual daging kucing dengan harga Rp100 per kilo. Motifnya karena kebutuhan ekonomi,” ujar Mansyur, Jumat (5/9/2025).

Peristiwa ini menjadi perhatian publik setelah beredar video yang memperlihatkan Sujady menangkap kucing. Rekaman tersebut menyebar cepat di media sosial dan menimbulkan keresahan warga.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Satreskrim Polres Pagaralam segera bertindak dan berhasil menangkap Sujady di sebuah losmen di pusat kota pada Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 16.35 WIB.

Kasatreskrim Polres Pagaralam, Iptu Irawan Adi Candra mengatakan, bahwa aksi pelaku telah berlangsung selama empat bulan terakhir. Dalam periode tersebut, ia diduga mencuri atau menangkap kucing liar dari lingkungan warga untuk kemudian disembelih.

BACA JUGA:

Penyebar Video Penyiksaan Anjing Diringkus Polisi, Ngaku Buat Lucu-lucuan

Viral! Polisi Tembak Gas Air Mata ke Kampus Unisba dan Unpas Bandung

“Daging kucing itu sempat dijual ke masyarakat. Awalnya warga tidak mengetahui asal-usul daging tersebut, namun setelah terbongkar barulah kasus ini viral,” ucapnya.

Saat penangkapan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain seekor kucing jenis anggora berwarna oranye, dua bilah senjata tajam, serta kartu identitas milik pelaku.

Atas tindakannya, Sujady dijerat dengan beberapa pasal sekaligus. Ia dikenakan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara, serta Pasal 302 KUHP ayat 2 tentang kekerasan terhadap hewan.

“Kami mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kucing peliharaan agar segera melapor ke Polres Pagaralam untuk diproses lebih lanjut,” tutur Iptu Irawan.

(Saepul/Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

3

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

4

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026