JAKARTA,TM.ID: Pemeriksaan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah selesai. Kejati DKI Jakarta akan menunggu pengembalian berkas perkara.
“Terkait pemeriksaan, tim penyidik selanjutnya akan konsolidasi dan mengirimkan kembali berkas perkara dengan materi-materi hasil pemenuhan P19 yang telah dilakukan tim penyidik selama 1,5 minggu, ” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak melansir Antara, Jumat (19/01/2024).
Ade menyebut, ada sebanyak 13 pertanyaan dari penyidik untuk Firli Bahuri dalam pemeriksaan itu, terkait dengan materi petunjuk P19 dari JPU Kejati DKI terhadap perkara a quo.
BACA JUGA: Yusril Ihza Mahendra Ringankan Firli Bahuri di Kasus Pemerasan
“Tersangka FB telah dilakukan pemeriksaan pada Jumat (19/1), tadi dimulai pukul 09.00 dan berakhir sekira pukul 12.00. Ada 13 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kepada tersangka FB terkait dengan materi petunjuk P19, ” ucap Ade.
Diketahui sebelumnya, eks Ketua KPK itu memenuhi panggilan dari penyidik untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di lantai 6 ruang pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta, Jumat.
Firli datang lebih awal di Gedung Bareskrim Polri, sekitar pukul 08.30 WIB. Dia terlihat mengenakan kemeja putih lengan panjang, celana hitam, serta dikawal oleh stafnya masuk dari pintu Awaluddin.
Dia tidak banyak mengeluarkan pernyataan, hanya saja mengajak awak media mengikuti jalannnya pemeriksaan.
“Sehat! kita ikutin aja,” ucap Firli singkat sambil berlalu.
(Saepul/Usk)