JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Silmy Karim mengatakan, jika Masyarakat Indonesia yang ingin mengurus paspor di Kantor Imigrasi masing-masing wilayah tidak perlu lagi membawa dokumen Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Silmy menyebutkan, jika dalam waktu dekat pihaknya berencana untuk mengintegrasikan system imigrasi dengan Ditjen Kependudukan dan Pencarian Sipil (Dukcapil).
“Ke depan kita akan menghubungkan antara system Ditjen Imigrasi dengan Dukcapil sehingga beberapa syarat yang saat ini harus diberitakan secara fisik, seperti KTP atau KK itu nantinya sudah tidak diperlukan lagi,” kata Silmy dikutip di Instagram resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia(@kemenkemkumhamri), pada Sabtu (29/6/2024).
BACA JUGA: Netizen Ramai Tolak Desain Paspor Baru, Kenapa?
Diketahui, selama ini KTP dan KK merupakan persyaratan dokumen yang harus dibawa secara fisik oleh pemohon paspor saat ingin melakukan proses foto dan wawancara di Kantor Imigrasi.
Tak hanya KTP dan KK, akta kelahiran, buku nikah atau akta perwakawinan, surat beptis, atau izasah juga diperlukan sebagaii persyaratan pem buatan paspor.
(Agus Irawan/Usk)