BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Jumlah korban dalam kasus dugaan sodomi yang diduga dilakukan oleh oknum imam masjid di Garut bertambah. Polres Garut menerima tiga laporan baru dari anak-anak yang diduga menjadi korban.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menyebut total korban kini mencapai 13 anak laki-laki. Tersangka berinisial IY (53) masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
“Kita sudah melakukan pemeriksaan sejauh ini terhadap 13 orang anak korban yang melapor,” ucap Joko kepada wartawan, Selasa (10/6/2025).
Aksi yang dilakukan IY mulai terungkap, setelah sejumlah orang tua korban melaporkan aksi bejatna ke polisi pada akhir Mei 2025 lalu.
IY yang diduga melakukan sodomi terhadap anak-anak tersebut langsung diciduk polisi di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Cikajang, Garut, tanpa perlawanan tak berselang lama setelah dipolisikan orang tua korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap IY, diketahui aksi pencabulan ini sudah dilakukan sejak tahun 2024 silam. Sejumlah korban telah disodomi beberapa kali.
Menurut Joko, para korban sendiri merupakan anak lelaki yang mayoritas masih berumur 10-15 tahun. Untuk melancarkan aksinya, IY memberikan iming-iming.
“Tersangka memberikan iming-iming uang kepada korban, agar korban mau,” katanya.
Pemulihan Kondisi Korban
Joko menjelaskan, Selain memeriksa keterangan pelaku dan korban guna mengungkap jumlah korban secara menyeluruh, polisi juga berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Garut untuk memberikan pendampingan dan pemulihan psikologis kepada para korban.
“Kami bekerja sama dengan PPA Pemkab Garut untuk mendampingi dan memulihkan kondisi psikologis anak-anak korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin.
Kolaborasi ini dinilai penting guna mencegah dampak jangka panjang terhadap kondisi kejiwaan korban, termasuk potensi mereka menjadi pelaku di masa depan. Hal ini mengingat pelaku IY sendiri mengaku pernah menjadi korban pelecehan seksual saat masih anak-anak.
Dalam pemeriksaan, IY menyatakan pernah disodomi oleh orang dewasa sekitar tahun 1980-an di Jakarta. Pengakuan tersebut memperkuat pentingnya rehabilitasi menyeluruh bagi korban.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Jawa Barat, Ato Rinanto, menyebut bahwa korban sodomi yang tidak mendapatkan penanganan psikologis secara serius berisiko menjadi pelaku serupa di kemudian hari.
Baca Juga:
Miris! 10 Bocah Laki-laki di Garut Jadi Korban Pencabulan Imam Masjid
Imam Masjid dan Mahasiswi di Unand Ketahuan Mesum, Mirisnya Udah 3 Kali
“Setiap anak yang menjadi korban kekerasan seksual harus mendapatkan terapi dari hulu ke hilir agar tidak membawa trauma hingga dewasa,” tegas Ato.
Saat ini, IY telah ditahan oleh pihak kepolisian dan dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 dan 4 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Virdiya/Aak)